Al Haris Buka Lubuk Larangan Desa Telun
The Jambi Times - Bangko - Bupati Merangin H
Al Haris bersama rombongan pada Rabu (9/9), membuka lubuk larangan di
Desa Telun Kecamatan Nalotantan. Pembukaan lubuk larangan itu, diawali
dengan pelemparan jala oleh bupati.
Dikatakan bupati pada acara yang
dihadiri ribuan warga tersebut, lubuk larangan merupakan investasi warga
desa, karena dengan dibukanya lubuk larangan hasil panennya dapat
dijual untuk membangun masjid.
‘’Melalui lubuk larangan ini terjalin
komunikasi antar warga dan warga dengan pemerintah. Kita akan terus
tingkatkan keberadaan lubuk larangan ini dan usai panen nanti akan kita
tabur 10 ribu bibit Ikan Sema di lubuk ini,’’ujar Bupati.
Diupayakan
bupati semua desa yang memiliki sungai di Kabupaten Merangin wajib
memiliki lubuk larangan. Tak heran memang bila dengan banyaknya lubuk
larangan saat ini saja Kabupaten Merangin terkenal dengan lubuk
larangannya.
Keberadaan lubuk larangan lanjut bupati, sangat membantu
percepatan pembangunan di pedesaan. Selain hasil panennya bisa
dimanfaatkan untuk pembangunan desa, keberadaan lubuk larangan sangat
berperan dalam menegakan peraturan adat.
Menyinggung keberadaan
penambang emas tanpa izin (Peti) di sungai yang mengancam ekosistem
sungai? Bupati dalam waktu dekat akan berupaya menuntaskan masalah Peti
tersebut, sehingga air sungai tetap bening dan ikannya terus bertambah.
Menariknya
pada panen lubuk larangan di Desa Telun ini, meskipun semua masyarakat
mengetahui di lubuk larangan itu terdapat tiga ekor buaya, namum tak
membuat para penangkap ikan takut. ‘’Buaya itu tidak mengganggu,’’ujar
Sukri salah seorang warga.(Lik)