,Maraknya Berpolitik,Sekda Warning PNS
The Jambi Times - Muara Sabak - Fenomena
keterlibatan PNS dalam bingkai politik praktis, khususnya di Pilkada, bukanlah sesuatu
yang baru. Ini sudah terjadi sejak lama dan didesain sedemikian rupa, sehingga
terlihat apik dan rapi.
Diakui atau tidak, banyak faktor yang membuat para aparatur
pemerintah itu terpaksa harus “terkungkung” dalam lingkaran politik. Sementara aturan
PNS secara jelas telah melarang praktik-praktik itu.
Karena itu Pemkab Tanjabtim sejak awal telah
mengingatkan kepada aparaturnya untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik
praktis dan tetap menjaga netralitas.
“Dalam beberapa kali kesempatan, baik
pada saat apel, kita sudah berikan warning
agar PNS tetap menjaga netralitas dan tidak boleh berpolitik praktis,” ujar
Sekda Tanjabtim, Sudirman, kemarin (5/8).
Sudirman
bahkan dengan tegas mengingatkan, bagi PNS yang ingin terlibat dalam politik
praktis silahkan memilih opsi tidak menjadi PNS.
“Ya kalau mau terlibat
silahkan, tapi tentunya harus keluar dari PNS, karena kalau masih PNS akan ada
sanksinya,” katanya.
Pelarangan itu antara lain PNS tidak boleh menjadi anggota
Parpol, tidak boleh terlibat menjadi tim sukses, tidak boleh menggunakan
atribut parpol atau atribut pemenangan, tidak boleh terlibat menjadi juru
kampanye atau terlibat dalam hal memobilisasi massa untuk hadir pada saat
kampanye, dan beberapa larangan lainnya.
“Menggalang massa itu masuk dalam
kategori tim sukses,” katanya. “kalau menghadiri kampanye dan tidak menggunakan
pakaian dinas itu boleh saja, karena PNS kan juga punya hak pilih dan harus mengetahui
pkok pikiran dari pasangan calon,” imbuhnya.
Meskipun
demikian Sudirman mengakui tidak mudah menjerat keterlibatan PNS dalam bingkai
Pilkada, karena semuanya memiliki mekanisme dan prosedural.
“Mekanismenya itu
antara lain harus ada saksi, bukti, dokumentasi, kemudian klarifikasi dari PNS
yang bersangkutan, serta alat bukti pendukung lainnya yang semuanya dibuktikan
di pengadilan,” jelasnya.
Selain itu
dalam aturan kepegawaian, penjatuhan sanksi bagi PNS yang terlibat dalam politik
praktis tidak serta merta, tetapi dilakukan secara berjenjang dan dilakukan
oleh Pemerintah daerah setempat. “Yang jelas aturan pelarangan PNS itu
merupakan bentuk peringatan agar PNS itu bekerja lebih profesional sesuai Tugas
pokok dan fungsinya.(51N)