Sidang Tabrakan Kapal,Dinas PU dan Dishub Jadi Saksi
The Jambi Times - Muara Sabak - Sidang perdana setelah di tabrak jembatan Muara Sabak dengan
terdakwa kapten kapal Irhwanto menghadirkan saksi dari dinas pekerjaan
umum dan dinas perhubungan kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dalam
kesaksiannya kepala dinas pekerjaan umum kabupaten Tanjung Jabung Timur Mahmulis mengungkapkan berdasarkan kajian dari kementerian
pekerjaan umum kerugian akibat tertabraknya jembatan yang menelan kerugian negara sekitar 21 Milyar
lebih.
Perbaikan jembatan belum bisa di laksanakan karena klaim asuransi
yang di ajukan pihak perusahan belum di bayarkan.
Kesaksian
dinas perhubungan yaitu kepala bidang bagian darat M Nasir setelah jembatan tertabrak
angkutan barang dan bahan proyek di batasi hanya 8 ton saja selain dari pihak pemkab, dalam persidangan ini juga di hadirkan 2 orang saksi dari pihak perusahaan yaitu ABK kapal.(51N)
