Sesuai Ketentuan , APBDES Bisa di Ubah
The Jambi Times - Muara Sabak - Adanya permasalahan setelah di sahkan nya
nya UU desa , kepala badan Pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan (BPMDK)
kabupaten tanjung jabung timur , Junaidi Rahmad mengatakan ,’’tidak ada
permasalahan jika sesuai dengan ketentuan,’’ ujarnya ketika di konfirmasi
tanjab ekspres minggu (28/06) melalui phone seluler.
Sumber media
ini menyebutkan bahwa ,setelah tidak
lagi menjabat APBDes nya di ubah oleh
PJS kepala desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD begitu juga Sekdes yang di
tunjuk,’’ masa APBDes yang saya susun melalui rembuk desa dengan seenak nya di
ubah oleh PJS begitu juga , penunjukan sekdes pun langsung pihak kecamatan yang
menentukan,’’ ujar sumber.
Tidak hanya
penunjukan sekdes penunjukan PJS kepala desa pun di tentukan oleh pihak
kecamatan ,’’ ada satu desa yang demo karena PJS kepala desa nya jarang masuk
masyarakat mau berurusan jadi susah,’’ katanya.
Tidak hanya
itu di tanjung jabung ini ada Sekdes yang di tunjuk pihak kecamatan tidak di
terima oleh kadesnya.
Menangapi
hal tersebut Junaidi rahmad mangatakan, bahwa penunjukan PJS kades dan Sekdes
sudah sesuai aturan dan ketentuan, penunjukan PJS kepala desa ada juga yang
dari Sekdes dan bukan, sesuai dengan ketentuan PJS harus PNS.’’ Itu mantan
sekdes bukan sekdes, kami menyarankan untuk di usulkan tetapi itu kewenangan
bupati dan harus PNS sesuai dengan UU ’’
imbuh ny.
PJs yang di
usulkan oleh masyarakat lebih bagus tetapi harus PNS jika bukan pns tidak bisa
Junaidi menambahkan,PJS bisa mengubah APBDES
apabila telah di musyawarhkan dengan
masyarakat dan sesuai dengan
ketentuan,’’ sepanjang telah di musyawahkan dengan aparat desa dan
masyarakat dan tidak menyalahi aturan ,
silahkan,’’ ungkap nya (51N)