News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Sesuai Ketentuan , APBDES Bisa di Ubah

Sesuai Ketentuan , APBDES Bisa di Ubah




The Jambi Times - Muara Sabak - Adanya permasalahan  setelah di sahkan nya nya UU desa , kepala badan Pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan (BPMDK) kabupaten tanjung jabung timur , Junaidi Rahmad mengatakan ,’’tidak ada permasalahan jika sesuai dengan ketentuan,’’ ujarnya ketika di konfirmasi tanjab ekspres minggu (28/06) melalui phone seluler.

Sumber media ini menyebutkan bahwa ,setelah  tidak lagi menjabat APBDes  nya di ubah oleh PJS kepala desa tanpa melalui musyawarah dengan BPD begitu juga Sekdes yang di tunjuk,’’ masa APBDes yang saya susun melalui rembuk desa dengan seenak nya di ubah oleh PJS begitu juga , penunjukan sekdes pun langsung pihak kecamatan yang menentukan,’’ ujar sumber.

Tidak hanya penunjukan sekdes penunjukan PJS kepala desa pun di tentukan oleh pihak kecamatan ,’’ ada satu desa yang demo karena PJS kepala desa nya jarang masuk masyarakat mau berurusan jadi susah,’’ katanya.

Tidak hanya itu di tanjung jabung ini ada Sekdes yang di tunjuk pihak kecamatan tidak di terima oleh kadesnya.

Menangapi hal tersebut Junaidi rahmad mangatakan, bahwa penunjukan PJS kades dan Sekdes sudah sesuai aturan dan ketentuan, penunjukan PJS kepala desa ada juga yang dari Sekdes dan bukan, sesuai dengan ketentuan PJS harus PNS.’’ Itu mantan sekdes bukan sekdes, kami menyarankan untuk di usulkan tetapi itu kewenangan bupati dan harus PNS sesuai dengan UU  ’’ imbuh ny.

PJs yang di usulkan oleh masyarakat lebih bagus tetapi harus PNS jika bukan pns tidak bisa
 Junaidi menambahkan,PJS bisa mengubah APBDES apabila  telah di musyawarhkan dengan masyarakat dan  sesuai dengan ketentuan,’’ sepanjang telah di musyawahkan dengan aparat desa dan masyarakat  dan tidak menyalahi aturan , silahkan,’’ ungkap nya (51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.