News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Puasa, Jam Kerja PNS Di Batanghari Dikurangi 2 Jam

Puasa, Jam Kerja PNS Di Batanghari Dikurangi 2 Jam


(Foto:ilustrasi)

The Jambi Times – Batanghari – Selama bulan suci ramadhan tahun ini, pemberlakukan jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batanghari akan dilakukan pengurangan.

Kebijakan ini mengacu kepada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tentang pengurangan jam kerja selama Ramadan.

"Dengan pengurangan jam kerja, PNS dapat meningkatkan kualitas ibadah puasa," terang Plt Sekda Batanghari, M. Fadhil Arif,  saat dikonfirmasikan via ponsel, Minggu (14/06).

Fadhil menambahkan, selama Ramadan, jam kerja untuk semua PNS dikurangi satu jam, yang awalnya delapan jam pada bulan biasa menjadi tujuh jam. "Selama Ramadan, jam pulang kerja dipercepat satu jam," paparnya.

Untuk hari Senin hingga Kamis, jam masuk para PNS bisanya 07.15wib kini menjadi 07.30wib dan waktu istirahat jam 12.00wib hingga 12.30wib, jam pulang kerja biasanya pukul 16.00wib menjadi pulang 15.30wib, untuk hari Jumat dari 07.30wib hingga 11.30wib. ”Kita mengambil batasan waktu minimalnya, seperti yang ada di surat edaran dari Menteri itu” terang Fadhil.

Selain pengurangan jam kerja, para PNS biasanya juga melaksanakan Apel baik pagi maupun sore sebelum waktu pulang, kini selama bulan ramadhan, kegiatan itu ditiadakan. “Untuk apel, selama bulan puasa ini kita tiadakan dulu” imbuhnya.

Sementara itu, pria yang juga kader Nahdlatul Ulama ini juga mengatakan, bahwa aturan ini akan diedarkan pada Senin (15/06) nanti, “Besok kita sudah ederakan surat tentang ini” ungkapnya kepada The Jambi Times .

Dikatakan pulah olehnya, untuk kekhusyukan dan kemuliaan dalam menjalankan bulan yang penuh berkah dengan pengampunan ini, bagi kalangan PNS laki-laki yang muslim diwajibkan memakai peci atau kopiyah dan untuk pegawai perempuan muslim akan juga diberlakukan untuk menggunakan kerudung atau jilbab. (Osain)

    

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.