DPRD : Proyek PT Cipta Ika Putri Langgar RAB
The Jambi Times - Bangko - Ketua
Komisi III kembali mempersoalkan pembangunan gedung DPRD
Kabupaten Merangin. Karena menurutnya pembangunan tersebut ada berapa
kejenggalan dan anggota dewan mendapatkan temua setelah di cek dari pembangunan tersebut.
Dari investigasi The Jambi Times
di lapanga,Anggota dari komisi III, Lukma Aiman mengecek mengunakan singmat,ssetelah di cek ada temuan mulai dari tapak pondasi
bangunan, di tambah lagi besi dan cincin yang tidak sesuai dengan Rencana Anggarab Biaya (RAB).
"Lho kok beda, dana bangunban ini di perkirakan sebesar 300 juta, sedangkan nilai proyek sebesar 3,7 Milyar, dan di duga kuat proyek ini
sudah menyalahi aturan, semuanya harus di perbaiki kembali, dan
pekerjaannya harus sesuai di dalam RAB, " terang Lukman Aiman ke
Pegawas Lapangan PT Cipta Ika Putri.
Adapun yang harus diperbaiki kembali berdasarkan pengecekan dilapangan,Adalah Besi 10 jarak 15, temuan jarak 20/23, Cincin 7 buah, Seharusnya 8Lebar 133. (lik)