News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Simpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk

Simpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk



The Jambi Times - Bangko - Kinerja aparat Polres Merangin, untuk meminimalisir peredaran narkotika terus digalakkan. Buktinya kali ini, Hermanto alias Anto Black (33) warga Kecamatan Tabir, berhasil ditangkap aparat Sat Res Narkoba, akibat membawa narkotika jenis Sabu, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan cucian among, sekitar pukul 17.00 Sabtu (9/5/2015).

Selain mengamankan Anto Black, aparat juga mengamankan satu pelaku lainnya yakni Hermaini alias Ramoy (33) warga Tanah Lapang di rumahnya.

Informasinya, penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat informasi kalau Anto Black membawa narkotika jenis sabu menuju Kota Bangko menggunakan sepeda motor Honda Jenis Beat.

Kemudian informasi langsung dikembangkan dengan melakukan pengintaian di sepanjang Jalinsum. Saat pelaku (Anto) melewati Cucian Among, aparat langsung mencegatnya. Setelah itu, aparat langsung melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sabu yang diperkirakan seberat 1 gram. Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya yakni Ramoy yang berada di Kecamatan Tabir. Aparat pun langsung melakukan pengembangan di kediaman Ramoy.

Ramoy yang kebetulan berada didalam rumah, juga langsung ikut digelandang ke Mapolres, untuk dilakukan penyidikan.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kertayuga melalui Kasubag Humas AKP J Sianturi yang dikonfirmasi The Jambi Times, Minggu (10/5/2015) membenarkan penangkapan tersebut. Dan saat ini dua pelaku masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba.

"Benar, Sabtu kemarin ada penangkapan dua pelaku narkotika, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba,” ungkap J Sianturi.

Kemudian J Sianturi juga mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap Anto Black, yang langsung melakukan pengembangan dengan menangkap Ramoy.

"Anto Black ditangkap di Jalinsum tepatnya di depan cucian among, dan Ramoy ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tabir,” ujarnya.

Dari penangkapan dua pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa, Narkotika jenis Sabu yang diperkirakan seberat 1 gram, kemudian seperangkat alat hisap atau bong, uang senilai Rp 1,2 juta serta barang bukti lainnya.

"Barang buktinya ada Sabu yang disimpan didalam plastik bening, kemudian ada bong, dan uang senilai Rp 1,2 juta,” ujarnya.

Akibat kejadian ini, dua pelaku akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

"Akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” pungkasnya. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.