Simpan Sabu, Dua Pemuda Dibekuk
The Jambi Times - Bangko - Kinerja aparat Polres
Merangin, untuk meminimalisir peredaran narkotika terus digalakkan.
Buktinya kali ini, Hermanto alias Anto Black (33) warga Kecamatan Tabir,
berhasil ditangkap aparat Sat Res Narkoba, akibat membawa narkotika
jenis Sabu, di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan cucian among,
sekitar pukul 17.00 Sabtu (9/5/2015).
Selain mengamankan Anto Black,
aparat juga mengamankan satu pelaku lainnya yakni Hermaini alias Ramoy
(33) warga Tanah Lapang di rumahnya.
Informasinya, penangkapan ini
bermula ketika aparat mendapat informasi kalau Anto Black membawa
narkotika jenis sabu menuju Kota Bangko menggunakan sepeda motor Honda
Jenis Beat.
Kemudian informasi langsung dikembangkan dengan melakukan
pengintaian di sepanjang Jalinsum. Saat pelaku (Anto) melewati Cucian
Among, aparat langsung mencegatnya. Setelah itu, aparat langsung
melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan
sabu yang diperkirakan seberat 1 gram. Kemudian pelaku langsung
digelandang ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan
barang haram tersebut dari temannya yakni Ramoy yang berada di Kecamatan
Tabir. Aparat pun langsung melakukan pengembangan di kediaman Ramoy.
Ramoy yang kebetulan berada didalam rumah, juga langsung ikut digelandang ke Mapolres, untuk dilakukan penyidikan.
Kapolres
Merangin AKBP Munggaran Kertayuga melalui Kasubag Humas AKP J Sianturi
yang dikonfirmasi The Jambi Times, Minggu (10/5/2015) membenarkan
penangkapan tersebut. Dan saat ini dua pelaku masih menjalani
pemeriksaan di Sat Res Narkoba.
"Benar, Sabtu kemarin ada penangkapan
dua pelaku narkotika, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Sat
Res Narkoba,” ungkap J Sianturi.
Kemudian J Sianturi juga mengatakan,
penangkapan pertama dilakukan terhadap Anto Black, yang langsung
melakukan pengembangan dengan menangkap Ramoy.
"Anto Black ditangkap di Jalinsum tepatnya di depan cucian among, dan Ramoy ditangkap di rumahnya di Kecamatan Tabir,” ujarnya.
Dari
penangkapan dua pelaku, aparat berhasil menyita barang bukti berupa,
Narkotika jenis Sabu yang diperkirakan seberat 1 gram, kemudian
seperangkat alat hisap atau bong, uang senilai Rp 1,2 juta serta barang
bukti lainnya.
"Barang buktinya ada Sabu yang disimpan didalam plastik bening, kemudian ada bong, dan uang senilai Rp 1,2 juta,” ujarnya.
Akibat
kejadian ini, dua pelaku akan dikenakan Undang-Undang nomor 35 tahun
2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman diatas
empat tahun penjara.
"Akan dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara,” pungkasnya. (lik)
