News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pelaku Upal, di Tangkap Polisi

Pelaku Upal, di Tangkap Polisi



The Jambi Times - Sarolangun- usai penangkapan anak baru gede (ABG) yang berinesial AL (14) warga aurgading kabupaten sarolangun, hari ini 09-03-2015  polisi kembali meringkus satu orang pelaku pembuatan uang palsu (upal).

Jajaran Kepolisian Resort Sarolangun, Senin 9 Maret 2015 tadi pagi, berhasil menangkap AV pelaku hasil pengembangan pencetakan uang palsu (upal). ‘’Kita amankan di Sri Pelayang Sarolangun, ketika tengah ngurus koperasi. Karena pelaku ngaku direksi di koperasi itu. Ya, tanpa perlawanan kita amankan,’’kata IPDA Nelson kepada awak media.

AV kepada sejumlah media mengatakan, ia mengakui atas tindakan yang dilakukannya dikarenakan hinpitan ekonomi singga ia arus memalsukan sjumlah jenis uang.‘’Tidak ada motif lain dan tujuan apapun, karena tidak punya duit, timbul pikiran cetak uang palsu, dan akhirnya saya cetak dengan poto copy warna,  ‘’Ungkap AV.

Kejahatan yang dilakukan AV polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu (upal) pecahan 100 Ribu, Rp 50 Ribu dan Rp 5 Ribu senilai Rp. 21 Juta telah di amankan aparat saat penangkapan AF anak kandung AV Februari lalu.

Atas perbuatan yang dilakukannya, Pelaku akan dikenakan UU nomor 7 tahun 2010 pasal 36 ayat 1,2 dan 3 tentang menyimpan, membuat dan mengededarkan uang palsu, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Alamsyah)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.