Maling Buah Sawit, Pelaku Terpergok Polisi
The Jambi Times - Sarolangun - Pelaku pencurian buah sawit di tangkap polisi,belum menikmati hasil curian ketiga pelaku di amankan kepolisian polsek bathin VIIII kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B.04 /III/2015/Jambi/RES SRL/SEK BATHIN, tanggal 03 Maret 2015 dengan korban yang melapor Sugita (53). Ketiganya melakukan pencurian dikebun sawit milik Sugita berlokasi di desa Pulau lintang Kematan Bathin VIII. Kasus ini,
Kasus pencria buah sawit dibenarkan Kapolsek Bhatin VIII, AKP Ruslan, bahwa setelah mendapatkan laporan tersebut, tiga tersangka yang sudah diketahui identitasnya langsung di buru anggota dan dilakukan penangkapan.
‘’Ketiganya adalah, M Qodri alias Mat Black (20) yang beralamat di RT 08 Desa Pulau Lintang Kecamatan Bhatin IIIV, Ahmad Baidawi alias Combet (19) Desa Pulau Lintang Bhatin IIIV, dan Ade Joni Indra alias Ade (19) Desa Sungai Baung, Kecamatan Sarolangun,’’’katanya kepada te ambi time.
Lanjut Akp Ruslan, Dari hasil pemerikasaan anggota ketiga mengakui perbuatannya. Dan menjelaskan baru satu kali melakukan pencurian buah sawit dikebun ini. Dan melakukan pencurian untuk senang-senang saja.
Tetapi, bilang Ruslan, jajaran tidak akan percaya begitu saja. Kita akan melakukan pendalaman lebih jauh, mengingat banyak laporan diwilayah Bhatin VIII sering kali terjadi pencurian buah sawit dan karet.
“Sementara ketiga pelaku kita amankan di Sel Mapolsek untuk pendalaman kasus lebih jauh. Dan akan kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP pencurian dan pemberatan. Dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,”unjar Akp ruslan (alamsya/foto:ist)
