Unyil dan Amir Mulai Jalani Sidang
The Jambi Times - Sarolangun -Utih Harianto Alias Unyil dan Amir dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Briptu Marto Hutalung yang merupakan Salah team terpadu dalam pemberatasan Petambang emas tanpa ijin (PETI) di Desa Mengadai kecamatan limun yang gugur di aniaya oleh dua terdakwa,tahun lalu kemari(13/1)kasusnya mulai di sidangkan dan sidang dakwaan yang di lakukan di pengadilan Negeri. Di penuhi pengujung yang berasal dari dua tersangka.
bahkan dua terdakwa yang mengunakan kaso warna merah,yang datang dengan pengawalan cukup ketat,terlihat masgul saat bertemu dengan para keluarganya.
Bertindak Sebagai Hakim Ketua,adalah ketua pengailan negeri (PN) sarolangun Herlangga Sementara Hakim Arman dann Adil bertindak Sebagai Hakim Anggota,Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU)yang berasal dari Kejaksaan Negeri Sarolangun Adalah Fahrul Rozi dan Andi Sukandi,Sementara Dua terdakwa unyil dan Amir di dampingi oleh Budi Asmara dan Andi Usman.
Dalam Dakwaan yang di sampaikan oleh JPU,yang di bacakan secera bergantian tersebut JPU mendakwa keduanya terbukti ikut. Terlibat dalam penganian pada tahun 2013 yang. Mengakibat kan anggota Brimobda jambi gugur saat melaksanakan penertiban.
Dalam dakwaanya peran kedua terdakwa ikut melakukan Penganian dengan melakukan pemukulan dengan Mengunakan tangan kosong dan mengunakan benda tumpul,sementara tersangka lain yang belum tertangkap yang masih DPO ikut menarik korban dari kendaraan yang di tumpangi korban dan langsung melakukan penganian hingga nyawa korban tidak bisa di selamatkan saat berada di rumah Sakit Sarolangun.
Dari Hasil visum yang di lakukan team medis RS Umum Sarolangun di dapati luka di bagian tubuh korban dan kepala korban yang di duga menyebabkan korban gugur,dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa Batu,kayu panjang dan juga helm,serta tameng milik korban.
Sementara Penesehat Hukum terdakwa akan meminta kepada JPU,copian dakwaan terhadap Kliennya dan akan mempelajari,jika ada ketidak cocokan pihaknya akan melakukan Esepsi.“kita akan pelajari dulu jika tidak cocok kita akan esepsi,namun jika cocok kita akan langsung pada keterangan Saksi,saja”jelas Budi Asmara.
Terpisah Aswat keluarga terdakwa kepada harian ini mengaku kecewa dengan dakwaan yang di bacakan JPU,menurutnya dakwaan yang disampaikan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,“Saya kecewa dengan dakwaan JPU,sebab tidak sesuai dengan saat kejadian,saya juga menyakinibahwa dakwaan tersebut tidak sesuai dengan BAP keluarga saya”Ujar Aswat.
Aswat juga menegaskan bahwa di setiap persidangan kedua terdakwa akan membawa masa jauh lebih besar untuk memberikan dorongan moril terhadap terdakwa,“Kedepan Setiap sidang saya akan bawa massa lebih banyak,dan ini sebagai bentuk dukungan moril terhadapkeluarga kami”tegasnya.Persidang kedua terdakwa akan kembali di gelar pada tanggal 29 mendatang dengan agenda,Esepsi .(dar)