News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pejabat Sementara Kepala Desa Dari PNS

Pejabat Sementara Kepala Desa Dari PNS



The Jambi Times -  Muara Sabak - Pemkab Tanjab Timur telah merencanakan pelakasanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) secara serentak pada awal tahun 2015.

Hajatan demokrasi tingkat desa ini sepertinya akan molor pelaksanaannya karena masih menunggu Kepastian penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahu tahun 2015 yang nantinya di setujui atau di tolak,“kemungkinan pilkades akan di laksanakan setelah pemilihan gubernur provinsi jambi  sekitar bulan september nanti kami masih menunggu juga keputusan Bupati,“ ungkap Kabid Pemdes dari BPMPDK Kabupaten Tanjung Jabung Timur Suiswanto ketika di temui The Jambi Times di ruang kerjanya(22/01/2015).

 Disinggung terkait Pjs (Pejabat sementara) Kepala Desa yang telah menjabat satu tahun,Suiswanto menjelaskan akan di tunjuk lagi Pjs kepala desa sampai adanya kepala desa terpilih yang baru.

 “ untuk pengangkatan PJS tersebut  bisa dari Pjs yang lama menjabat kembali atau di  angkat Pjs yang baru itu adalah kewenangan bupati untuk Pjs yang di tunjuk nanti dari kalangan PNS Daerah Tanjung Jabung Timur,aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Repoblik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 dalam pasal 40 (3)  mengatakan ,Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak,Bupati/Walikota menunjuk pejabat kepala desa di lanjutkan dalam pasal yang sama (4) berbunyi,Pejabat kepala desa berasal dari pegawai negeri sipil dilingkungan daerah kabupaten/kota” jelas  Suiswanto (51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.