News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Lanjutan Sidang Korupsi KUD

Lanjutan Sidang Korupsi KUD



The Jambi Times - Banko – Sidang kasus dugaan korupsi Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Bakti Desa Bukit Bungkul Kecamatan Renah Pamenang, Senin (12/1/2015)  kembali diilanjutkan. Selain menghadirkan terdakwa, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut berlangsung kondusif.

    Pada, sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi ini, baru dihadirkan lima orang saksi. Namun dari keterangan saksi-saksi tersebut, semuanya memberatkan terdakwa. Usai mendengarkan keterangan saksi, sidang yang diikuti langsung JPU Alek ini, diputuskan oleh majelis hakim untuk dilanjutkan pada Senin, pekan depan.

“Agendanya masih sama yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi. Namun pada sidang Senin kemarin, lima saksi yang dihadirkan semuanya memberatkan terdakwa,” kata Kasi Intel Kejari Bangko, Fransisco Tarigan, kemarin (13/1/2015).

Dipastikan Fransisco, bahwa sidang kasus Korupsi dana Bansos KUD Dharma Bakti Desa Bukit Bungkul ini, kembali akan digelar pada Senin pekan depan. “Agendanya masih sama, yakni mendengarkan keterangan saksi-saksi. Lumayan cukup banyak saksi yang akan dihadirkan,” jelasnya.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut dua terdakwa yakni Mantan Ketua KUD Bukit Bungkul Budiyanto serta Mantan Bendahara KUD Suparjianto, didakwa dengan pasal berlapis. Pasal yang didakwa terhadap dua terdakwa tersebut ialah, pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3, lebih subsiderpasal 8 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, Junto Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2011 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Namun demikian, pada sidang berikutnya, terdakwa melakukan eksepsi terkait tuntan JPU. (lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.