Ketua DPRD Merangin Belum Kembalikan Uang Temuan BPK
The Jambi Times - Bangko - Adanya temuan BPK Kerugian Negara sebesar Rp.300 Juta, dalam pengerjaan Proyek Jalan Rantau Panjang - Rantau Limau Manis, tahun 2012 hingga kini belum ada kejelasan.
Adapun temuan BPK pada jalan yang diduga dikerjakan oleh Zaidan Ismail, yang kini menjabat Ketua DPRD Merangin, sejauh ini baru dikembalikan Rp. 70 Juta.
Untuk diketahui, jalan tersebut dikerjakan oleh PT.Eka Putra Sakti, berdasarkan kontrak Nomor 08/KONT/PJK-DAU 1/BM/DPUP/2012 tanggal 20 mei 2012. Total anggaran yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Merangin yaitu sebesar Rp 1,483,172,000.
Tapi pada awal tahun 2013, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, menemukan ada pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan, yang mengerjakan jalan tersebut.
Sebab berdasarkan data temuan yang dirilis BPK, terkait hasil audit keuangan dan pembangunan di Kabupaten Merangin tahun 2012, terdapat temuan sebesar Rp.300 Juta pada jalan itu.
Menindak lanjuti laporan hasil audit BPK tahun 2012, pemerintah Kabupaten Merangin lewat tim Tuntutan Penagihan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), sudah melakukan upaya agar pihak rekanan yang mengerjakan jalan tersebut mengembalikan dana Rp.300 juta, yang menjadi temuan BPK.
Tapi sayangnya, meski temuan pada jalan tersebut sudah berlangsung dua tahun, tapi pihak rekanan yang diduga adalah Zaidan Isamail, terkesan enggan mengembalikan kerugian Negara. Pasalnya sejauh ini baru Rp. 70 Juta yang sudah dikembalikan.
Kabid Tata Ruang, Dinas PU Kabupaten Merangin, Fahrurrozi, yang pada saat proyek tersebut diluncurkan menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Merangin, Kepala Bidang Bina Marga, membenarkan adanya pengembalian dana Rp. 70 Juta dari rekanan.
Bahkan kepada thejambitimes.com ini, Fahrurrozi, secara tersirat juga membenarkan yang mengerjakan jalan tersebut adalah Zaidan Ismail, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Merangin.
”Temuan BPK di ruas jalan Rantau Panjang –Rantau Limau Manis Rp. 300 Juta. Sudah diansur Rekanan Rp. 70 Juta,” Uangkapnya.
‘’Untuk lebih jelasnya silakan temuai saja kontraktornya, kalau gak salah itu pak ketau DPRD (Zaidan Ismail),” Tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Merangin, Azuwar, melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Budi Handoyo, tekesan enggan berkomentar terkait dengan hal ini. Ia mengatakan bahwa tugasnya hanya laporan kepada Bupati Merangin. Kemudian setelah ada surat dari Bupati Merangin, akan disampaikan kepada Instansi terkait.
‘’SKPD itulah yang akan menagih kepada rekanan, kita tidak punya kekuatan lebih untuk menagih kepada rekanan apalagi kepada orang kuat seperti ketua DPRD itu wewenang Bupati ,” ungkapnya.
Tapi sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail. Pasalnya saat akan ditemui dikantornya, orang nomor satu di DPRD Merangin ini sedang tidak ditempat. Begitu pula saat akan dicoba dihubungi melalui Hanphone, nomornya tidak aktif. (lik)
Adapun temuan BPK pada jalan yang diduga dikerjakan oleh Zaidan Ismail, yang kini menjabat Ketua DPRD Merangin, sejauh ini baru dikembalikan Rp. 70 Juta.
Untuk diketahui, jalan tersebut dikerjakan oleh PT.Eka Putra Sakti, berdasarkan kontrak Nomor 08/KONT/PJK-DAU 1/BM/DPUP/2012 tanggal 20 mei 2012. Total anggaran yang dikucurkan dari APBD Kabupaten Merangin yaitu sebesar Rp 1,483,172,000.
Tapi pada awal tahun 2013, tim dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi, menemukan ada pengurangan volume pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan, yang mengerjakan jalan tersebut.
Sebab berdasarkan data temuan yang dirilis BPK, terkait hasil audit keuangan dan pembangunan di Kabupaten Merangin tahun 2012, terdapat temuan sebesar Rp.300 Juta pada jalan itu.
Menindak lanjuti laporan hasil audit BPK tahun 2012, pemerintah Kabupaten Merangin lewat tim Tuntutan Penagihan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR), sudah melakukan upaya agar pihak rekanan yang mengerjakan jalan tersebut mengembalikan dana Rp.300 juta, yang menjadi temuan BPK.
Tapi sayangnya, meski temuan pada jalan tersebut sudah berlangsung dua tahun, tapi pihak rekanan yang diduga adalah Zaidan Isamail, terkesan enggan mengembalikan kerugian Negara. Pasalnya sejauh ini baru Rp. 70 Juta yang sudah dikembalikan.
Kabid Tata Ruang, Dinas PU Kabupaten Merangin, Fahrurrozi, yang pada saat proyek tersebut diluncurkan menjabat Kabid Bina Marga Dinas PU Kabupaten Merangin, Kepala Bidang Bina Marga, membenarkan adanya pengembalian dana Rp. 70 Juta dari rekanan.
Bahkan kepada thejambitimes.com ini, Fahrurrozi, secara tersirat juga membenarkan yang mengerjakan jalan tersebut adalah Zaidan Ismail, yang saat ini menjabat Ketua DPRD Merangin.
”Temuan BPK di ruas jalan Rantau Panjang –Rantau Limau Manis Rp. 300 Juta. Sudah diansur Rekanan Rp. 70 Juta,” Uangkapnya.
‘’Untuk lebih jelasnya silakan temuai saja kontraktornya, kalau gak salah itu pak ketau DPRD (Zaidan Ismail),” Tambahnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Merangin, Azuwar, melalui Kasubag Evaluasi dan Pelaporan, Budi Handoyo, tekesan enggan berkomentar terkait dengan hal ini. Ia mengatakan bahwa tugasnya hanya laporan kepada Bupati Merangin. Kemudian setelah ada surat dari Bupati Merangin, akan disampaikan kepada Instansi terkait.
‘’SKPD itulah yang akan menagih kepada rekanan, kita tidak punya kekuatan lebih untuk menagih kepada rekanan apalagi kepada orang kuat seperti ketua DPRD itu wewenang Bupati ,” ungkapnya.
Tapi sayangnya, hingga berita ini diturunkan belum ada klarifikasi dari Ketua DPRD Merangin, Zaidan Ismail. Pasalnya saat akan ditemui dikantornya, orang nomor satu di DPRD Merangin ini sedang tidak ditempat. Begitu pula saat akan dicoba dihubungi melalui Hanphone, nomornya tidak aktif. (lik)
