Irdam : JRI Sama Sekali Tidak Punya Izin
The Jambi Times -Bangko - Banyak tempat hiburan karaoke Hanya JRI yang tidak mengantongi izin usaha resmi di Kabupaten Merangin. Itupun dibuktikan kepala dinas Perizinan Irdam saat diwancarai sejumlah wartawan dikantornya.
Dia mengatakan yang mendaptar izin usaha di kantor perizinan hanya 37, namun tidak ada nama karaoke JRI terdaptar di kantornya. Maka Irdam menyebutkan JRI membuka usaha ilegal.
"Kalau masalah izin yang terdaptar hanya 37, nah karaoke JRI tidak ada terdaptar dikantor perizinan, jadi ilegal, " jelas Irdam kemarin (19/1).
Selain itu sejumlah wartawan pun melakukan penulusuran bersama ke tampat hiburan karaoke JRI, setalah konfirmasi ke dinas Perizinan.
Setiba ditempat hiburan JRI menkonfirmasi kepada pengurus JRI langsung setelah mendapat infomasi, namun hanya saja adi pemilik JRI saja.
Saat diminta keterangan dari penjelasan kepala Dinas Perizinan mengatakan JRI tidak mengantong izin, dia mengatakan tidak berani komentar sama sekali.
"Saya tidak berani komentar masalah izin ini, karena saya hanya kasir dan menjaga JRI, " kata Dedi dikonfirmasi Sejumah wartawan.
Menangapi pertanyaan dari sejumlah wartawan, Kasir bernama Dedi pun mengatakan jika tidak ada izin makan dia pun akan menyampaikan kepada pemiliknya nanti.
"Jika tidak ada izin usaha tempat ini, maka nanti saya sampai ke pemilik JRI ini, " tutupnya. (lil)
