News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Demo Mahasiswa STKIP di Kantor Bupati Bangko Ricuh

Demo Mahasiswa STKIP di Kantor Bupati Bangko Ricuh




The Jambi Times - Bangko - Polemik yang berkepanjang masalah Sekolah Keguruan Tinggi Ilmu Pendidikan (STKIP) Kabupaten Merangin tidak pernah tuntas.

  Permasalahan  YPM akta 44 tidak sah menaungi STKIP, Maka 23 mahasiswa melakukan aksi demo kepihak kampus untuk mencabut akta 44 tersebut.

 Hal itu disampaikan salah satu pendemo Joni Sastra saat dikonfirmasi TheJambitimes.com, permsalah akta 44 sudah melawan hukum. Karena sudah jelas jika ijazah dikeluarkan tidak tidak ada payung hukumnya.

 "Karena YPM akta 44 sudah jelas  bertentangan dengan hukum, karena tidak sah memayungi kampus STKIP. Jika Ijazah mahasiswa dikeluarkan maka tidak sah karena payung hukumnya tidak jelas, " paparnya.

  Lanjut Joni karena ingin memperjuangkan hak mahasiswa yang telah dizolimi pihak STKIP, maka Joni pun melakukan aksi demostrasi bersama rekan rekannya.



 Namun permasalahan pun tidak pernah tuntas. Tapi malah akhirnya pihak STKIP  mengeluarkan surat Drop Off (DO) untuk 23 mahasiswa yang melakukan demo.

 "Kita lakukan demo STKIP, berapa kali namun tidak pernah tuntas permasalahannya, malah pihak STKIP membunuh demokrasi, dan mengeluarkan surat DO untuk 23 mahasiswa, " ungkap Joni.

  Selain  itu saja Joni pun sangat menyayangkan demokrasi di kabupaten merangin, Karena hanya melakukan demo terus, peltu Ketua Yusrizal mengeluarkan surat DO, tapi pendemo dilindungi undang undang.

  Tapi menurutnya, itulah bentuk ketakutan dari pihak kampus, bagaiman mana ingin menghentikan gerakan mhasiswa.

  "Tapi disisi lain DO yang kami terimo ini membuat semangat juang kawan kawan turus semakin betambah, bukan semakin takut, " tegasnya.

 "Tapi Besar kemungkinan tanggal 15 ini STKIP akan mlaksanakan ujian semester, dan kami pun akan batalkan ujian itu, Karena kami menilai, keputusan di buat oleh peltu stkip, bapak yusrizal tidak kuat landasan hukum yang dikeluarkan surat DO tersebut, " katanya.

 Senada disampaikan Defrizal, dia bersama rekan rekan tidak akan pernah berhenti untuk menuntaskan polemik akta 44 ini, malah Defrizal akan mengancam akan melakukan penyegelan Kantor Bupati dan Gedung DPRD Merangin, yang tidak peduli dengan nasip mahasiswa STKIP.

 "Kita akan segel kantor bupati dan DPRD, karena tidak perduli dengan nasip mahasiswa, jika tidak mampu mengurus ini silakan mundur para pejabar merangin dan wakil rakyat, karena tidak pernah serius, " kata Defrizal.

   Sementara Peltu ketua STKIP Bangko, Yusrizal dikonfirmasi melalu Handphonenya bernada aktif namun tidak diangkat, di SMS tidak dibalas.

 Ingin menanyakan surat DO yang dikeluarkanYusrizal terhadap 23 mahasiswa STKIP, hingga berita ini diterbitkan Thejambitimes. (Lik)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.