Gubernur Punya Wewenang Sebagai Wakil Pemerintah Pusat
The Jambi Times - Jambi - Sekretaris Daerah ,Ridham Priskap menegaskan Gubernur sebagai Kepala Daerah juga berkedudukan sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah yang melakukan pembinaan, koordinasi, pengawasan terhadap pemerintah didaerah wilayah administrasi Provinsi.
"UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Sekda.
Usai membuka acara Sosialisasi Tugas dan Wewenang Gubernur Dalam Melakukan Koordinasi, Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Khususnya Aktivitas Instansi Vertikal di Wilayah Provinsi Jambi.
"Gubernur mempunyai tugas dan wewenang melantik kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang ditugaskan diwilayah provinsi," terang Sekda. Rabu (19/11).
Acara yang berlangsung di Golden Harvest Hotel diikuti 50 peserta dari Kabupaten/Kota menurut Kepala Biro.
Administrasi Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Ir. Afit, MM, menyampaikan tujuan sosialisasi tugas dan wewenang Gubernur bagi aparatur pemerintahan Kabupaten/Kota dan instansi vertikal lainnya untuk memahami tugas serta kerjasama dalam menjalankan tugas di wilayah kerja provinsi.(Tim-JT)