Di Sarolangun 8.350 RTS Terima PSKS
The Jambi Times - Sarolangun - Sebanyak 18.350 rumah tangga sasaran (RTS) di Kabupaten Sarolangun menerima bantuan dana program simpanan keluarga sejahtera (PSKS).
Dan penyaluran dana tersebut di lakukan di kantor Pos dan Giro,di masig masing kecamatan,hanya saja untuk di sarolangun hanya ada empat kantor Pos dan giro,yang melayani seperti kantor POS cabang Sarolangun,Singkut ,Limun dan juga kantor Pos dan Giro Pauh.
Kepala Kantor Pos dan Giro Cabang Sarolangun Gatot menyatakan, pembagian PSKS terhadap RTS itu dimulai sejak, Jumat (21/11) lalu, Dan kini telah memasuki hari ketiga.
"Terbagi di empat kantor pos. Sarolangun, Pauh, Singkut dan Limun. Untuk di kita (Kantor Pos Kecamatan Sarolangun,red) 3.231 penerima yang kita bagikan," katanya, Senin (24/11).
Yang mana 3.231 penerima tersebut katanya, meliputi dua kecamatan. Sarolangun dan Bathin VII yang berjumlah sekitar 30 desa atau kelurahan.
"Hari ini (kemarin,red) kita selesaikan dua desa dari 30 desa/kelurhan di Kecamatan Sarolangun dan Bathin VIII. Paling banyak di Desa Limbur Tembesi Bathin VIII sebanyak 210 penerima PSKS ujarnya.
Bantuan PSKS yang dibagikan menurutnya, berdasarkan data data penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebelumnya.
Katanya, terhitung periode November Desember dengan nominal Rp 400 ribu. Dimana perbulannya harus terima Rp 200 ribu.
Dikatakannya, dari 18.350 penerima terbanyak di Kantor Pos Kecamatan Pauh.
"Karena daerah tergolong banyak miskin. Di Kantor Pauh, membawahi Kecamatan Mandiangin dan Air Hitam," ujarnya.
Sementara, katanya, untuk penerimaan PSKS akan datang. Dirinya belum mengetahui pasti, apakah masih ada lagi atau tidak. "Ya, kami hanya membayarkan saja. Kalau sesudah ini akan menerima lagi atau tidak, kita gak tau. Dari 18.350 totalnya sekitar Rp 7,34 M," pungkasnya.
Di sebutkan juga bahwa,bagi penerima PSKS,sebagai sarat pengambilanya wajib embawa kartu BLSM,dan juga KTP,dan pengambilannya tidak bisa di wakilkan.
‘’Yang jelas kami buka,setiap hari dan jam kerja dan penerima wajib membawa KP,dan tidak bisa di wakilkan,sebab ini aturanya,namun untuk pengabilan tidak terbatas waktunya’’tandasnya.(dar)