News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Gubernur Minta Seluruh SKPD Kuasai Pengelolaan Aset

Gubernur Minta Seluruh SKPD Kuasai Pengelolaan Aset


The Jambi Times - Jambi - Gubernur Jambi,Hasan Basri Agus  meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jambi untuk menguasai pengelolaan aset. Hal itu dikemukakan oleh gubernur dalam Pembukaan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Pelaksananya tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, bertempat di Shang Ratu, Rabu (22/10) siang.

"Pengelola barang di seluruh SKPD, kuasai teknisnya. Orang aset, harus tahu betul aset, seperti tanah, harus tahu betul lokasinya," ujar gubernur.

"Balik nanti, seluruh peserta berikan penjelasan kepada SKPD masing-masing," lanjut gubernur.

Gubernur menjelaskan, PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negera/Daerah adalah peraturan baru yang menggantikan PP No. 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas PP No. 6 Tahun 2006, yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pengelolaan barang milik negara/daerah.

Gubernur mengatakan bahwa kaidah yang baik dalam pengelolaan barang milik negara/daerah berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan dengan memperhatikan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Gubernur menyatakan, pengelolaan aset yang profesional dan modern dengan mengedepankan good governance diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pengelolaan keuangan daerah dari masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya kepada pemerintah.

"Untuk itu, kerangka dasar yang harus dibangun oleh kita semua, bahwa pengelolaan aset atau barang milik negara/daerah tidak sekedar administratif, tetapi lebih maju berpikir dalam menangani aset daerah dengan cara efisiensi, efektif, dan menciptakan nilai tambah aset tersebut," jelas gubernur.

Gubernur mengemukakan, lingkup pengelolaan aset mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.

Gubernur mengungkapkan, salah satu poin dari PP No.27 Tahun 2014, pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa jangka waktu pinjam pakai barang milik negara/daerah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali, sehingga bagi Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota yang perkantoran dan fasilitas pemerintah lainnya masih pinjam pakai, dengan adanya peraturan ini harus ditindaklanjuti dengan mempersiapkan pembiayaan untuk pengadaan baru/ganti rugi/ruslah atas aset pemerintah lain yang digunakan.

Selain itu, gubernur berharap agar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Pemerintah Provinsi Jambi bisa dipertahankan (untuk yang ketiga kalinya), dan bagi Kabupaten/Kota yang belum mendapatkan WTP, agar bekerja keras membenahi temuan-temuan BPK RI yang harus diselesaikan.

"Untuk urusan WTP, A3 segera koordinasikan, sampai sejauh mana tindak lanjut dari temuan BPK," sebut gubernur.

Kepada para wartawan yang mewawancarainya, gubernur menyatakan, dengan penguasaan materi yang tentang PP No. 27 Tahun 2014 ini, diharapkan pengelolaan barang milik negara/daerah cepat menyesuaikan.

"Disamping itu juga kita ingin mengingatkan persiapan WTP, sebab banyak sekali masalah aset ini di kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang belum mendapatkan WTP, nyangkutnya di masalah aset. Misalnya administrasi asetnya tidak benar, mungkin sertifikatnya yang hilang, ada dalam catatan di buku tapi bukti asetnya tidak ada. Itu salah satu kelemahan yang selama ini kita temui. Ada beberapa kabupaten yang belum mendapat WTP, kita minta agar segera mencari solusinya, sehingga administrasi aset ini segera dibenahi," tutur gubernur.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, Muslim Rizal dalam laporannya menyampaikan, selama ini pengelolaan aset merupakan permasalahan serius.

Muslim Rizal mengatakan, narasumber Sosialisasi PP No. 27 Tahun 2014 ini dari Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, dari Kementerian Dalam Negeri, BPKP Provinsi Jambi, dan Inspektorat Provinsi Jambi. (Tim-JT).





Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.