News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Enam Pembakar Lahan Diamankan

Enam Pembakar Lahan Diamankan



The Jambi Times - Sarolangun - Menyusul masalah kabut asap yang menyelimuti Sarolangun, enam pembakar lahan diamankan Polres Sarolangun, Rabu (1/11) 14.30 Wib.Kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui Kasatreskrim AKP Suharta menyebutkan, enam pelaku yang diamankan ketiganya ditetapkan tersangka. Sementara tiga lainnya status saksi karena melakukan pembakar hutan.

"Semuanya enam orang kita diamankan, tiga dijadikan tersangka. Dan tiga lainnya sebagai saksi. Hasil tangkapan Polsek Mandiangin, Polisi Kehutanan dan Koramil," katanya.

Ia mengatakan, Kapolsek Mandiangin mendapat sambungan telpon dari Kasatgas Polhut Sarolangun Afrinal. Ditemukan titik api di Dusun Dam Siambang Desa Pemusiran Mandiangin.

Dari situlah katanya, Kapolsek Mandiangin Iptu Vicky Tri Haryanto beserta anggota segera meluncur dan melakukan patroli bersama.

"Jadi kita ada tiga TKP. Saat kita patroli di TKP 1 ditemukan ada warga sedang membuka lahan dengan cara bakar. Langsung diamankan," ujarnya.

Kemudian menurutnya, patroli terus dilanjutkan di TKP 2, disitu dua orang warga kembali diamankan. Tak jauh dari TKP 2, dilokasi TKP 3 yang dilakukan patroli satu pelaku sedang membakar hutan.

"Semuanya langsung diamankan di Polsek Mandiangin. Dan dilimpahkan ke Polres Sarolangun beserta barang bukti 3 korek api, parang, mesin sinsau, cangkul dan 1 unit kendaraan ikut diamnakan. Karena membuka lahan dengan cara membakar," ujarnya.

Keenamnya kata dia adalah Sudirman Hutagaol, Parasian Sitorus, Hendi Situmeang dan Edison Sihombing. Sementara Abdi Jaya dan Pantes Sitompul ikut diamankan.

Ia mengatakan, para pelaku melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Satu Tersangka Sudirman Hutagaol mengakui, lahan seluas 30 hektare yang dibakar merupakan lahan miliknya yang dibeli dari masyarakat setempat.

"Sudah lama kami mengolahnya hampir dua tahunanlah. Ya dengan cara bakar itulah," ujarnya sembari memberikan BAP di Polres Sarolangun.

Selaku pemilik lahan dirinya juga mempekerjakan dua pekerja, yang dibayarnya sebesar Rp 70 ribu perhari.

Sementara itu menurut Feri  salah satu pemerhati lingkungan,mengatakan bahwa dalam kasus kabut asap tentunya bukan hanya para pembakar saja yang di tangkap tetapi,para penjual lahan juga wajib untuk d proses sebab lokasi lahan tersebut masuk dalam lokasi HP.

‘’Saya minta aparat penegak hukum untuk bisa menghukum secera tegas,dan tentu saja para penjual juga harus di tindak,sebab ini sudah bentuk kejahatan korporasi,dan ini harus di tindak lanjuti secera serius’’tandasnya.

Terpisah kadinkes sarolangun Adnan,menyebutkan bahwa selama kabut asap terdapat 545 kasus infeksi saluran pernapasan atas (Ispa).

‘’Jujur saja semenjak kabut asap terjadi ada sekitar 545 kasus ispa yang masuk,dan rata rata penderita di idap oleh anak anak dan juga orang dewasa’’pungkasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.