Pungut Biaya Prona Di Sanksi Berat
The Jambi Times Sarolangun - Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun menargetkan pada bulan oktober sudah mencapai 70%.
Sedangkan untuk bulan ini September ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sarolangun telah membagikan sertifikat prona sudah mencapai 60%.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sarolangun Avi Harnowo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa target sudah mencapai 70 persen.
"Bulan ini sudah 60% yang kita bagikan, target dibulan oktober sudah mencapai 70%," kata Avi.
Avi mengatakan bahwa program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) untuk Kabupaten Sarolangun di Tahun 2014 ini, dengan anggaran terpusat sebesar 800 juta, dengan target 2.000 bidang Prona.
“Kita sudah punya target sebanyak 2.000 bidang Prona,”katanya lagi.
banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya biaya dalam pengurusan prona, Avi menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya apapun.
"Tidak ada biaya sepeserpun, semuanya gratis, kalau ada pungutan itu bukan dari BPN," tegas Avi.
Avi menegaskan, bila ada oknum BPN yang melakukan pungutan terhadap pengurusan prona silahkan lapor, siapapun itu, termasuk pegawai BPN itu sendiri, dan akan diambil tindakan tegas.
"Jika ada oknum silahkan lapor ke kita akan kita tindak sesuai hukum
Tidak ada pungutan dan biaya, itu jelas perintah pimpinan, kalau ada oknum dari BPN silahkan lapor, akan kita berikan sanksi," tambahnya.
Menurut Avi, bila terbukti ada pegawai BPN yang bermain dalam pengurusan prona, sanksi terberatnya adalah pemecatan. "Akan kita laporkan ke pimpinan, sanksi terberat diusulkan pemecatan, sebut saja namanya siapa," jelasnya.
Avi juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan termakan isu yang mengatakan pengurusan sertifikat prona memungut biaya. "Menghimbau pada masyarakat termakan isu-isu yqng mengatakan sertifikat bayar, dari kami gratis, Kepada Masyarakat, kita himbau agar mengetahui secara pasti batas, letak, dan menjaga tanah masing-masing, agar tidak menjadi konflik masalah tanah dikemudian hari,” pungkasnya. (yan)