HBA: Masyarakat Jangan Kucilkan Mantan Warga Binaan
The Jambi Times - Jambi - Gubernur
Jambi,Hasan Basri Agus mengharapkan Narapidana yang mendapatkan
remisi bebas dapat diterima kembali oleh masyarakat sebagai pribadi yang
baru setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan, Minggu
(17/8).
"Masyarakat jangan kucilkan (mantan napi) itu sudah menjadi
garis hidup mereka atas perbuatan yang sengaja maupun tidak sengaja
melanggar hukum," ujar HBA.
HBA berharap mereka yang telah
mendapatkan kebebasan harus mampu menyesuaikan diri dengan masyarakat
serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum agar tidak kembali
menjadi penghuni Lapas,Bagi yang telah bebas tidak mengulangi lagi
perbuatan yang melanggar hukum yang berlaku.
Namun HBA
juga menghimbau segenap masyarakat membantu serta mengawasi mantan Napi
dalam proses bermasyarakat,"Kita bantu dan pantau bersama agar mereka
kembali menyatu dengan masyarakat," himbau HBA.
Upacara Pemberian
Remisi oleh Gubernur Jambi dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 69 di
Lapas Kelas IIA Jambi merupakan Bentuk perhatian negara terhadap
Narapidana dengan memberi remisi (pengurangan menjalani pidana)
merupakan hak yang tercantum dalam pasal 14 UU No. 12 Tahun 1995 yang
bisa diberikan kepada siapa saja yang berperilaku baik selama menjalani
pidana.
Sebanyak 1711 orang mendapat remisi yang 57 diantara telah dinyatakan bebas dan kembali pada masyarakat.
Sementara
dalam sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir
Syamsudin yang dibacakan Gubernur Jambi menyampaikan pemberian remisi
bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan(WBP)
untuk dapat cepat bebas tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif
untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri, sehingga
WBP mempunyai kesempatan kembali dilingkungan masyarakat secara tepat
dan nyata.
sebelumnya dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi
Supriyadi menyampaikan remisi yang diberikan kepada narapidana
diharapkan dapat lebih memotivasi serta dijadikan alat mengingat
narapidana dan anak pidana untuk berkelakuan baik secara terus menerus
dalam rangka mempercepat proses sosial mereka untuk kembali melanjutkan
kehidupan secara normal dan mampu mengemban tugas dan tanggung jawab
mereka masing-masing.(Tim-JT)