Rencana Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tanjabtim Peringkat 11 Terbaik Nasional
| (Ilustrasi) |
The Jambi Times - Muara Sabak - Usai meraih WTP dua kali berturut selama dua tahun terakhir dari BPK-RI, Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali meraih prestasi dibidang RAD-PPK ( Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi).
Kabupaten
yang dipimpin Zumi Zola Zulkifli ini, ditetapkan sebagai peringkat
ke-11 skala nasional. Atau untuk lingkup Sumatera, kabupaten ini berada
dijajaran tiga besar terbaik.
Untuk Provinsi Jambi sendiri, cuma
Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang meraih penghargaan dibidang RAD-PPK
ini. Penilaian ini sendiri berdasarkan verifikasi yang oleh Unit Kerja
Presiden Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Pembangunan (UKP4),
terhadap 511 kabupaten / kota dan 34 Provinsi seluruh Indonesia.
Setelah melalui penilaian, akhirnya ditetapkan hanya 37 daerah yang berhak mendapat penghargaan ini.
Dimana Kabupaten Tanjung Jabung Timur sendiri
dinyatakan berhak masuk dalam kategori hijau Atau setara dengan
predikat memuaskan atau mendekati target (76 s/d 100 persen). Sementara
untuk Peringkat pertama nasional dibidang ini, diraih Kabupaten Pesisir
Selatan. Dan Pemprov DI Yogyakarta berada di urutan penutup atau
peringkat 37.
Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Timur, H Sudirman, SH,
MH saat ditemui diruang kerjanya, (23/6), didampingi Kabag Organisasi
Setda Tanjab Timur, menuturkan penilaian terhadap rencana aksi
pencegahan dan pemberantasan korupsi ini, merupakan bagian dari upaya
untuk mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan bebas dari praktek
korupsi.
Rencana aksi itu terdiri dari pelimpahan kewenangan
penerbitan perizinan, rencana desain publikasi standar pelayanan
terpadu, tersusunnya mekanisme pelayanan pengaduan atas layanan perizinan,
Transparansi melalui menu content website resmi terkait pengelolaan
keuangan daerah, tersedianya materi publikasi rencana pembangunan daerah
dan rencana kerja SKPD lewat wibesite.
"Selanjutnya, Kita juga akan
menyampaikan rencana aksi tersusunnya daftar inventarisasi rencana umum
pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan dan penetapan Standar
Operational Prosedure (SOP) Pengelola Informasi dan Dokumentasi,"
jelasnya.
Dia mengatakan, terkait dengan rencana aksi yang telah
disusun oleh Pemkab Tanjung Jabung Timur ini, merupakan bagian penting
dari Intruksi Presiden Nomor 2 tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan
Pemberantasan Korupsi Tahun 2014 dan Surat Edaran Mendagri Tahun 2013
tentang Panduan Penyusunan, Pelaksanaan dan pelaporan Aksi Pencegahan
dan pemberantasan korupsi (Aksi PPK) pemerintah daerah tahun 2014.
"Alhamdulillah,
kita telah melakukan langkah-langkah tersebut, sesuai dengan Instruksi
Presiden dan Surat Edaran Mendagri terkait rencana aksi pencegahan dan
pemberantasan korupsi," ungkapnya (51N)