News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

PT Samudra Energi Sebut 32 Karyawan Tidak Bisa Kerja

PT Samudra Energi Sebut 32 Karyawan Tidak Bisa Kerja



The Jambi Times - Sarolangun - Polemik antara 32 karyawan yang di rumahkan oleh PT BWP Meruap yang di ambil alih oleh PT Samudra Energi terancam tidak bisa kembali bekerja,pasalnya mereka sudah menerima pesngon yang di berikan oleh PT BWP Meruap.

Seperti yang di sampaikan oleh Efendi Rangkuti  salah satu petinggi PT Samudra Energi yang di jumpai di rumah dinas Bupati kemarin mengatakan bahwa,karyawan yang sudah menerima pesangon tidak mungkin bisa kembali bekerja.

‘’untuk 32 orang karyawan yang di rumhkan kemarin sudah menerima pesangon yang di berikan oleh Perusahaan,sehingga  mereka tidak bisa kebali di terima bekerja sebab pesangon yang mereka terima berasal dari perusahaan’’jelasnya.

Bukan itu saja menurutnya bahwa PT  Samudra Energi merupakan perusahaan yang profesional,dan setiap tenaga kerja yang masuk akan di lakukan tes  dan itu berlaku bagi siapapun yang akan bekerja di sana,meskipun harapan wabub sarolangun meminta agar perusahaan bisa menerima kembali mereka.

‘’kita ini perusahaan profesional setaiap pekerja yang akan masuk akan mengikuti tes ,sama dengan yang lainya walaupun mereka sudah lama bekerja,dan siapapun warganya tetap harus ikut tes ini prosedurnya’’katanya.

Namun dirinya mempersilahkan jika pekerja yang di rumahkan akan melakukan aksi,namun harus sesuai dengan prosedur yang ada.

‘’jika mereka akan melakukan aksi itu hak mereka namun harus sesuai dengan kententuan yang berlaku ,namun jika tidak maka aparat hukum akan menindak mereka’’tegasnya.

Sisi lain di katakan Efendi bahwa jika mereka masih akan bekerja,tetapi pihaknya masih akan membicarakan terlebih dahulu dengan menejemen perusahaan dan karyawan,dan mungkin saja bisa di pekerjakn melalui sub kontrak lainya.

‘’opsi ini akan kita ambil namun kita akan bicarakan dulu dengan perusahaan,dan jika mungkin kita terima tetapi di sub kontrakan keperusahaan lainya”katanya.

Terpisah Irmanto salah satu perwakilan karyawanyang di rumahkan,mengatakan bahwa perusahaan sudah menyalahi prosedur,sebab selama ini pihaknya tidak mendapatkan surat pemberhentian dari perusahaan.
‘’meraka sudah menyalahi aturan sebab kami tidak menerima surat pemberhentian,dan kita akui bahwa pesangon sudah kita ambil namun dalam UU ketenaga kerjaan sudah menyalahi aturan,sebab selama ini kita tidak pernah mendapatkan surat  pemberhentian dari Pertamina yang menaungi Meruap”tegasnya.

Sementara menurut wabub sarolangun Fahrul Rozi  usai menghadiri rapat bersama dengan perusahaan dan juga perwakilan karyawan,meminta agar perusahaan bias kembali mempekerjakan mereka,dan tidak ada pemberhentian.(yan)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.