News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Diknas Kota Jambi Diadukan Ke Ombudsman Jambi Terkait PPDB

Diknas Kota Jambi Diadukan Ke Ombudsman Jambi Terkait PPDB



The Jambi Times - Jambi  - Carut marut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2014 Kota Jambi diadukan sekolah-sekolah swasta ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jambi.

 Pengaduan itu disampaikan rombongan Kepala Sekolah swasta yang mengatasnamakan masyarakat Kota Jambi  pagi sekitar pukul 10.30 wib (18/7) dan diterima oleh Asisten Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, Shopian Hadi.

Rombongan Kepala Sekolah Swasta ini diantaranya SMA/SMK Nusantara, SMA Ferdi Feri, SMK Rifani Indra Putra, SMA DB 2, SMK Prasasti Karang Birahi, SMA Attaufik dan SMA Attaufik. Mereka kecewa dengan kebijakan Dinas Pendidikan Kota Jambi yang dinilai melanggar petunjuk operasional (POS) PPDB 2014 dan menerapkan sekolah negeri dua shif.

“Penyelenggaraan PPDB dengan tambahan double shif tanpa dasar aturan maupun  instruksi atau surat yang jelas, baik dari Walikota maupun Dinas Pendidikan Kota Jambi,” kata Kepala Sekolah Jaya Kusumanti, Kepala Sekolah SMA/SMA Nusantara Kota Jambi.

 Keberatan tersebut akibat tidak adanya transparansi penambahan kuota penerimaan PPDB secara online yang disampaikan ke masyarakat. Penambahan kuota Sekolah Negeri double shif (pagi dan sore) juga mengakibatkan SMA/SMK swasta yang ada di Kota Jambi kekurangan siswa.

 Sebelumnya para kepala sekolah ini baru saja menyampaikan keberatan ke Kadis Pendidikan Kota Jambi dan tidak mendapatkan penyelesaian.

Berikut pokok pengaduan yang disampaikan Kepala Sekolah SMA/SMK swasta Se Kota Jambi.
1.    Penambahan kuota duoble shif Penerimaan PPDB 2014 dilakukan tidak sesuai aturan dan POS PPDB.

 Penambahan kuota PPDB secara online pada sekolah SMA/SMK Negeri oleh Dinas Pendidikan tidak transparan dan tidak diumumkan secara luas kepada masyarakat baik melalui  website PPDB maupun media.

 Hal itu rawan penyimpangan dan sudah tidak sesuai Keptusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi Nomor:400/3105/2014 tanggal 11 Juni 2014 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Ajaran 2014/2015.


2.    Walaupun penambahan kuota double shif baru wacana, namun dilapangan beberapa sekolah SMA/SMK Negeri di Kota Jambi sudah memberlakukan dan menerima siswa melebihi kuota. Diantaranya SMA Negeri 2 Kota Jambi, SMA Negeri 5 Kota Jambi dan SMK Negeri 2 Kota Jambi.  “SMA Negeri 2 melakukan penembahan 4 (empat) kelas dari kuota, SMA Negeri 5 menambah 8 (delapan) kelas dari 12 (dua belas) kelas sesuai kuota dan SMK Negeri 2 menambah 3 (tiga kelas) lagi. Bahkan SMAN 5 sudah merima 800 orang siswa baru tahun jauh melebihi kuota,” . Karena itu penambahan shif pada sekolah negeri ditengarai  sarat kepentingan dan rawan penyimpangan.


3.    Akibat dari kebijakan double shif yang tidak jelas dasar hukumnya pada SMA/SMA Negeri, SMA/SMK swasta kekurangan peminat dan turun jauh hingga 50 persen dari tahun-tahun sebelumnya. Dampaknya 500 orang lebih guru-guru di sekolah swasta se Kota Jambi kekurangan jam mengajar dan tidak lagi menerima sertifikasi. “Akibat ini dipastikan bulan Juli ini para guru sekolah swasta tidak lagi menerima sertifikasi karena tidak mencukupi jam mengajar.

 Kalau guru PNS tidak mencukupi jam mengajar bisa mengajar disekolah swasta, kalau guru sekolah swasta tidak bisa demikian”.

Kondisi siswa baru SMA/SMK swasta saat ini yaitu: SMA Nusantara hanya 65 orang, SMK Nusantara 69 orang, SMA Ferdi Feri 95 orang, SMK Rifani Indra Putra 102 orang, SMA DB 2 hanya 12 orang, SMK Prasasti Karang Birahi 38 orang, SMK Attaufik 49 orang. Akibat lain banyak kelas kosong karena peminat turun drastis.

4.    Kebijakan itu juga bertentangan dengan upaya pemerataan pendidikan dan partipasi masyarakat sesuai amanat UUD 1945 dan sistem pendidikan nasional. Sekolah swasta juga berperan dan wajib untuk iikut serta menyelenggarakan pendidikan yang bemutu. “Kualitas sekolah swasta juga ada jauh lebih baik dari sekolah negeri.

 Bila alasan double shif untuk memperbaiki kualitas pendidikan, sekolah swasta juga harus mendapatkan perhatian dan pemerintah membuat kebijakan untuk meningkatkan kualitas dan biaya pendidikan yang sama antara swasta dan negeri.

5.    Penerimaan PPDB 2014 dan rencana penambahan double shif tidak melalui kajian yang matang dan melibatkan pakar pendidikan. Akibatnya hanya untuk memenuhi banyak kepentingan dan rawan penyimpangan.

Sedangkan sikap Ombudsman RI Perwakilan Jambi akan menindaklanjuti pengaduan ini, akan melakukan klarifikasi maupun mengundang para pihak untuk melakukan pertemuan. “Ombudsman memang membuka Posko PPDB tahun 2014.

Masalah ini salah satunya dilaporkan akan ditindaklanjuti segara, bisa dilakukan klarifikasi maupuan pertemuan dengan pihak terkait,” kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Shopian Hadi yang menerima pengaduan.

 Selain menangani dugaaan penyimpangan prosedur penerimaan PPDB, Ombudsman juga akan mengajak para pihak mencari solusi atas nasib guru-guru penerima sertifikasi pada sekolah-sekolah swasta.


Ombudsman akan menangani dugaan dan akibat kebijakan yang melanggar prosedur, justru menimbulkan masalah baru yang jauh lebih besar lagi.

Yaitu nasib-nasib guru sekolah swasta yang tidak lagi menerima sertifikasi, kekurangan jam mengajar, dan masalah pada sekolah negeri yang menerapkan duoble shif. Dintaranya kekurangan atau kemampuan guru mengajar dua shif, maupun rawan penyimpangan seperti pungutan liar karena kekurangan biaya karena banyaknya jumlah siswa.(Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.