News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Agustus2014, RUU Panas Bumi Siap Disahkan

Agustus2014, RUU Panas Bumi Siap Disahkan



The Jambi Times - Jakarta  - Rancangan Undang-Undang (RUU) Panas Bumi akan disahkan pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Agustus mendatang. RUU ini merupakan revisi Undang-Undang No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, mengatakan RUU Panas Bumi itu sudah rampung disusun oleh pemerintah bersama DPR.

Rencananya, RUU tersebut disahkan pada Juli ini. Namun akhirnya ditunda hingga masa reses anggota dewan berakhir.

"Keputusan pimpinan pansus DPR tentang RUU Panas Bumi disahkan setelah selesai masa reses," kata Rida di Jakarta, Selasa (15/7).

Rida menjelaskan, penundaan pengesahan bukan lantaran ada kendala dalam penyusunan RUU itu. Dia menegaskan tidak ada lagi pembahasan terkait materi UU.

Menurutnya, hanya permasalahan waktu pengesahan saja yang membuat tertundanya dari target pada Juli ini.
"Menurut saya sudah tidak ada lagi kegiatan, selain pengesahan," jelasnya.

UU ini, lanjut Rida, mampu mengatasi kendala yang dihadapi selama ini. Pasalnya, pengembangan panas bumi pada umumnya berada di hutan konservasi yang membutuhkan izin dari Kementerian Kehutanan.
Belum lagi dalam UU 27/2003 itu disebutkan pengembangan panas bumi disebutkan sebagai kegiatan pertambangan sehingga bertentangan dengan UU Kehutanan.

Dari sebaran titik potensi sumber panas bumi terdapat 15 titik yang berada di kawasan hutan lindung. Potensi panas bumi di kawasan itu mencapai 6.000 megawatt.

"Revisi UU ini mendorong percepatan pengembangan dan pemanfaatan potensi panas bumi. Yang utama adalah potensinya dapat dimanfaatkan di mana saja, termasuk yang ada di area hutan konservasi," jelasnya.

Penulis: Rangga Prakoso/FEB
Sumber:beritasatudotcom

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.