News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemkab Tanjabtim Tidak Berani Tindak Perkebunan Bodong

Pemkab Tanjabtim Tidak Berani Tindak Perkebunan Bodong



The Jambi Times - Muara Sabak - Marak nya perusahaan  perkebunan yang di duga tidak mempunyai izin mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Tanjung jabung timur,"Ada perusahaan  Perkebunan kelapa sawit yang di sinyalir tidak memilliki izin tetapi pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak mempunyai keberanian untuk menindak tegas, akibatnya  pemkab  tidak menerima apa apa dari perusahaan  perkebunan kelapa sawit yang tidak mengantongi izin tersebut," ujar Markaban ketika di konfirmasi The Jambi Times (30/05/2014).

Dia menyebutkan,"Kami (DPRD) sudah sering menyampaikan kepada pemkab terkait masalah ini,tetapi tidak pernah di gubris,saya berharap untuk saat ini pemkab mempunyai keberanian untuk menindak tegas perusahaan perkebunan yang di sinyalir tidak memiliki izin," katanya.

‎​Dari data yang di dapat dari Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjung Jabung Timur,baru 19 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang baru mengantongi izin lokasi dengan total lahan 55.362 hektar,itu baru berkisar.± 50 % dari jumlah keseluruhan perkebunan kelapa sawit yang ada dalam wilayah Kabupaten Tanjab Timur.

Menanggapi hal tersebut ,Yudi Hariyanto. EY  pemerhati kebijakan publik Tanjab Timur mengatakan," Pemkab dalam merefleksikan  permentan No 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, di anggap tidak sungguh-sungguh, terutama dalam memastikan perkebunan swasta menyediakan 20 persen lahan untuk plasma rakyat sebagai syarat perizinan.

"Kenyataannya saat ini masih banyak perkebunan swasta yang tidak menyediakan lahan plasma untuk rakyat namun sudah beroperasi,"ungkapnya.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 di atur pembangunan kebun plasma yang di peruntukkan bagi masyarakat sekitar perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki IUP atau IUP-B seluas sedikitnya 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan.

"Kalau tidak mengindahkan aturan yang sudah jelas jelas di atur oleh Negara di minta untuk Bupati mencabut izin perkebunan tersebut,"beber yudi

Dalam hal ini pemkab tanjung jabung timur telah berusaha menertibkan perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan mengeluarkan surat edaran agar pihak kecamatan mendata kembali perusahaan - perusahaan yang ada di wilayah masing-masing.

‎​Camat mendahara Ulu Hendiri,saat di temui di ruang kerjannya (30/05/2014) menjelaskan ,"Untuk wilayah kecamatan Mendahara Ulu banyak sekali perkebunan kelapa sawit yang di sinyalir tidak mengantongi izin.
"Dalam hal ini pemkab sudah menyurati  ke setiap kecamatan dan kepala desa/lurah untuk mendata dan memberikan laporan terkait perkebunan yang bermasalah tersebut,"ungkap hendri (51N)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.