Pemkab Tanjabtim Tidak Berani Tindak Perkebunan Bodong
The Jambi Times - Muara Sabak - Marak nya perusahaan perkebunan yang di duga tidak
mempunyai izin mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Tanjung jabung
timur,"Ada perusahaan Perkebunan kelapa sawit yang di sinyalir
tidak memilliki izin tetapi pemerintah kabupaten Tanjung Jabung Timur
tidak mempunyai keberanian untuk menindak tegas, akibatnya pemkab
tidak menerima apa apa dari perusahaan perkebunan kelapa sawit yang
tidak mengantongi izin tersebut," ujar Markaban ketika di konfirmasi
The Jambi Times (30/05/2014).
Dia menyebutkan,"Kami (DPRD) sudah
sering menyampaikan kepada pemkab terkait masalah ini,tetapi tidak
pernah di gubris,saya berharap untuk saat ini pemkab mempunyai
keberanian untuk menindak tegas perusahaan perkebunan yang di sinyalir
tidak memiliki izin," katanya.
Dari data yang di dapat dari
Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Tanjung Jabung
Timur,baru 19 Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang baru mengantongi
izin lokasi dengan total lahan 55.362 hektar,itu baru berkisar.± 50 %
dari jumlah keseluruhan perkebunan kelapa sawit yang ada dalam wilayah
Kabupaten Tanjab Timur.
Menanggapi hal tersebut ,Yudi Hariyanto.
EY pemerhati kebijakan publik Tanjab Timur mengatakan," Pemkab dalam
merefleksikan permentan No 26 tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan
Usaha Perkebunan, di anggap tidak sungguh-sungguh, terutama dalam
memastikan perkebunan swasta menyediakan 20 persen lahan untuk plasma
rakyat sebagai syarat perizinan.
"Kenyataannya saat ini masih banyak
perkebunan swasta yang tidak menyediakan lahan plasma untuk rakyat namun
sudah beroperasi,"ungkapnya.
Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11
ayat 1 di atur pembangunan kebun plasma yang di peruntukkan bagi
masyarakat sekitar perusahaan adalah kewajiban bagi perusahaan yang
memiliki IUP atau IUP-B seluas sedikitnya 20% (dua puluh perseratus)
dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan.
"Kalau tidak
mengindahkan aturan yang sudah jelas jelas di atur oleh Negara di minta
untuk Bupati mencabut izin perkebunan tersebut,"beber yudi
Dalam
hal ini pemkab tanjung jabung timur telah berusaha menertibkan
perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan mengeluarkan surat edaran agar
pihak kecamatan mendata kembali perusahaan - perusahaan yang ada di
wilayah masing-masing.
Camat mendahara Ulu Hendiri,saat di temui
di ruang kerjannya (30/05/2014) menjelaskan ,"Untuk wilayah kecamatan
Mendahara Ulu banyak sekali perkebunan kelapa sawit yang di sinyalir
tidak mengantongi izin.
"Dalam hal ini pemkab sudah menyurati
ke setiap kecamatan dan kepala desa/lurah untuk mendata dan memberikan laporan terkait perkebunan yang bermasalah tersebut,"ungkap hendri (51N)
