Kejari Bakal Periks Dua Instansi
The Jambi Times - Sarolangun - Dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) yang bernilai hingga Rp 20,9 M membuat kejaksaan negeri Sarolangun bertindak cepat,dan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap dua intansi yang kedapatan dalam hasil pemeriksaan seperti PDAM Tirta seko batuah dan juga pelepasan lahan pemkab kepada koperasi.
Hal ini disampaikan Agustinus kajari sarolangun ,mengatakan bahwa pihaknya akan segera meminta keterangan di dua intansi tersebit terkaitdengan temuan BKPK.
''Dari penemua BPKP ada dua instansi,masalahnya di aset jaringan dan instalasi yang di jadikan penyertaan modal di PDAM Titra sako batuah sebesar Rp 8 M Sementara untuk yang pelepasan hak tanah atas pemkab sarolangun kepada koperasi, yang bernilai Rp 12,09 M,”ungkapnya.
Agustinus mengatakan,pihaknya juga akan bekerja sama dengan ispektorat terkait dengan temuan tersebut,namun pihaknyajuga tidak akangegabah dalam pemanggilan sebab hasil audit BPKP sudah diteria dan sudah di publikasikan.
“Kita akan bekerja sama dengan inspektorat untuk menyusurinya,dalam waktu dekat kita panggil dua instansi tersebut,dan kita tentunya tidak akan gegabah”katanya.
Dia menambahkan,dari penemuan BPKP dalam pelepasan hak tanah milik pemkab juga akan di bahas,dan juga akan di mintai keteranganya.
“Kita akan mintak keterangan ,seperti Pelepasan hak tanah pemkab, tentu saja kita akan segera memintak keterangannya, agar kita juga mendapatkan kejelasanya"tegasnya.
Seperti di ketahui bahwa untuk sarolangun dari LHP yang di lakukan beberapa waktu lalu oleh BPKP,sarolangun hanya mendapatkan WDP,sebab di temukan dua temuan yang bernilai Rp 20,9 dan temuan tersebut paling sedikit jika di banding dengan kabupaten lain di porpinsi jambi.(yan)
