Pasca Di Vonis,Jabatan Asisten III Masih Kosong
The JambiTimes – Sarolangun - Pasca vonis yang di jatuhkan hakim tipikor,terhadap Musaq asisten III yang terjerat kasus dana ADD ,saat masih menjabat kepala BPMPD Sarolangun beberapa waktu yang lalu,membuat jabatan tersebut menjadi kosong,padahal asisten III membidangi kepegawaian dan juga adminitrasi keuangan,sehinga jika di biarkan kosong bisa saja berdampak kepada timpangkan kinerja pemkab sarolangun.
Namun di tegaskan oleh Bupati Sarolangun,Cek Endra bahwa untuk jabatan yang tinggalkan oleh Musaq akan segera di isi,agar roda pemerintahan berjalan dengan lancar.
‘’Untuk jabatan asisten III memang kosong pasca vonis kemarin,namun saya akana segera panggil sekda untuk segera mengisi jabatan tersebut agar roda pemerintahn kita berjalan normal kembali”ungkapnya.
Sementara itu menurut Ce bahwa ,jabatan asisten III merupakan jabatan strategis dan tidak bleh lama untuk kosong.
‘’Asisten III merupakan jabatan strategis dan ini saya minta untuk segera di isi,sebab asisten III membawahai kepegawaian danjuga adimintrasi keuangan sehingga tidak bisa lama kosong”jelasnya.
Namun saat di tanya siapa calon untuk asisten III Ce masih enggan untuk menegaskan siapa yang bakal mengisi.
‘’Untuk itu saya akan segera panggil sekda terlebih dahulu,sebab kebutuhan asisten III ini juga bagi kita fital dan untuk namanya kita belum tau”tegasnya.
Seperthi di beritakan sebelumnya bahwa Musaq yang menjabat asisten III terjerat kasus korupsi dana ADD,sementara dalam penetapan tersangka bersama dengan Alpakar dan keduanya sudah di vonis oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jambi,selain itu juga keduanya sudah mengembalikan kerugian negera.(yan)