News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Melawan Polisi, Bajing Loncat Asal Rengkiling Di Tembak

Melawan Polisi, Bajing Loncat Asal Rengkiling Di Tembak





The Jambi Times – Sarolangun - Berakir sudah petualangan Firdaus alias Daus (19) warga desa Rengkiling kecamatan Mandiangin,yang selama ini melakukan tindakan kriminal dengan melakukan pemalakan terhadap kendaraan travel dari kabupaten Kerinci,dan juga pengendara truk yang melintasi di Rengkiling.

Dari data yang berhasil di himpun menyebutkan bahwa kronologis kejadiaan saat tersangka berada di desa Rengkiling Seberang, dan pelaku berhasil di bekuk sekitar pukul 22.00 WIB.

Namun saat penagkapan tersangka melakukan perlawan sehingga membuat kepolisian memberikan timah panas terhadap tersangka d ibagian kaki kanan tersangka.

 Seperti yang di sampaikan oleh kapolres Sarolangun AKBP Ridho Hartawan melalui kapolsek Mandiangin Iptu Vikky Triharyanto,mengatakan bahwa pelaku saa tini sudah di amankan di mapolsek Mandiangin ,guna untuk mempertangung jawabkan perbuatanya.

‘’Pelaku di kenal cukup kejam,sebab jika korbanya tidak mau memberikan hartanya maka pelaku tak segan untuk melukai korban bahkan kendaraan yang di gunakan korban juga pasti akan di rusak pelaku”ungkapnya.

Di sebutkan Vikky bahwa Dari hasil semua kejahatan tersangka digunkan untuk sabu dan juga kebutuhn lainnya.

 “ Setelah tersangka melakukan tindakannya, setelah itu tersangka langsung menggunakan markotika jenis sabu, dan juga di gunakan untuk berfoya foya” ujarnya.

Selama ini menurut Vikky Kejahatan yang di lakukan  pelaku dengan menggunakan sepeda motor jenis tiger warna hitam tanpa plat, dan tersangka sering melukai korbannya jika keinginannya tidak di kabulkan.

 “ Tersangka juga sering melakukan kekerasan terhadap supir yang tidak memberikan sejumlah uang,bahkan selama ini pelaku juga sering meminta jatah bulanan kepada para sopir travel” katanya.

Di tegaskan Vikky bahwa untuk peaku bakal di kenakan pasal 365 KUHP,dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

‘’Kita masih akan kembangkan kasus ini,dan pelaku akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP,dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara”tandasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.