Perhitungan Ulang Suara Di Jaga Ketat Aparat
The Jambi Times – Sarolangun - Kisruhnya
pemilihan legislatif (pileg) yang di lakukan pada 9 april laludi desa Demang kecamatan
Limun,membuat sejumlah saksi dari partai politik peserta pemilu,memicu untuk dilakukan penhitungan suara
ulang,pasalnya saksi dari partai Gerindra,partai PAN dan juga partai PDIP
menilai bahwa KPPS saat melakukan
penghitungan tidak transparan dan terkesan tertutup,sehingga para saksi merasa
caleg dan partainya di curangi.
Dengan kondisi tersebut maka penghitungan surat suara untuk caleg
DPRD kabupaten dan juga DPD,yang mestinya sudah rampung dan di serahkan kepada
PPK tetapi di minta untuk di ulang,dan
jika tidak maka saksi meminta agar penghitungan suara tidak di laksanakan.
Dan untuk menghindari pergolakan dan
juga kondisi tidak kondusip,maka penghitungan surat suara untuk DPRD kabupaten
dan juga DPD di ulang di kantor desa Demang dengan pengawalan ketat dari aparat
TNI dan juga Polri.
Seperti pantauan koran ini kemarin
(10/4) penghitungan ulang surat suara di hadiri langsungoleh camat
Limun,kapolsek Limun AKP Pujiarso
Danramil Limun Kapten Inf Sutego,Pabung 0420/sarko Mayor Inf
M Taher,dan juga ketua KPU Ahyar
serta di hadiri oleh ketua Panwaslu kabupaten .
Menurut Ahyar ketua KPU sarolangun
bahwa,penghitungan ulang surat suara yang berada di Desa demang wajib
dilakukan,sebab untuk emmenuhi rasa keadilan dalam pemilu yang jujur dan adil.
‘’kita sebagai penyelengara pemilu
,mengikuti apa yang menjadi rekomendasi dari panwaslu,dan jika harus di di
ulang maka kita akan ulang dan harus di saksikan secera bersama sama oleh
PPK,PPL ,KPPS dan juga saksi parpol”ungkapnya.
Sementara itu dengan kisruh yang
terjadi,dan sempat membuat kondisi desa demang menjadi kurang kondusip,sangat
di sayangkan oleh KPU sarolangun.
‘’tentu saja kita sayangkan sebab
kita berharap desa ini bisa menjadi contoh yang baik bagi desa lainya,dan
aturan pemilu harus sama sama kita junjung tinggi,’’katanya.
Sementara itu Haidir keta panwaslu kabupaten
sarolangun,yang di jumapi kemarin menyampaikan bahwa jika dalam penghitungan
surat suara yang berada di desa Demang harus di ulang,sebab sudah menyalahi
aturan dalam peraturan pemilu.
‘’penghitungan ulang suara wajib di
lakukan apapbila memang menyalahi peraturan pemilu dan itu tertuang dalam pasal
26,dan kita harapkan dengan peghitunagn ulang suara ini membuat suasana dea
Demang tidak menjadi kisruh,”jelasnya.
Sementara itu di katakan juga bahwa
untuk pemilih yang masuk dalam daptar pemiliah tetap (DPT) tercatat ada 210
orang warga desa demang.
‘’kalau yang terdapat dalam DPT ada
210 orang,dan itu sudah menyalurkan hak pilihanysementara yang mencoblos dengan
mengunakan KTP hanya lima orang saja, dalam penghitunagn suara kemarin terdapat
kesalah pahaman makanya kita meminta untuk di hitung ulang”tegasnya.
Terpisah Dandim 0420/sarko Letkol
Inf Bonar Panjaitan melalui Danramil limun Kapten Inf Sutego mengatakan
bahwa,pihaknya hanya di minta membantu pengamanan dalam penghitungan ulang
suara.
‘’kita sipatnya hanya membantu back
Up teman teman Polri saja,sebab kita inginkan dalam pemilu ini masyarakat
sarolangun tetap tenang dan aman”pungkasnya.(yan)