News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Perhitungan Ulang Suara Di Jaga Ketat Aparat

Perhitungan Ulang Suara Di Jaga Ketat Aparat





The Jambi Times – Sarolangun - Kisruhnya pemilihan legislatif (pileg) yang di lakukan pada  9 april laludi desa Demang kecamatan Limun,membuat sejumlah saksi dari partai politik peserta pemilu,memicu  untuk dilakukan penhitungan suara ulang,pasalnya saksi dari partai Gerindra,partai PAN dan juga partai PDIP menilai bahwa KPPS  saat melakukan penghitungan tidak transparan dan terkesan tertutup,sehingga para saksi merasa caleg dan partainya di curangi.

Dengan kondisi tersebut  maka penghitungan surat suara untuk caleg DPRD kabupaten dan juga DPD,yang mestinya sudah rampung dan di serahkan kepada PPK tetapi di minta  untuk di ulang,dan jika tidak maka saksi meminta agar penghitungan suara tidak di laksanakan.

Dan untuk menghindari pergolakan dan juga kondisi tidak kondusip,maka penghitungan surat suara untuk DPRD kabupaten dan juga DPD di ulang di kantor desa Demang dengan pengawalan ketat dari aparat TNI dan juga Polri.

Seperti pantauan koran ini kemarin (10/4) penghitungan ulang surat suara di hadiri langsungoleh camat Limun,kapolsek Limun AKP Pujiarso  Danramil Limun Kapten Inf Sutego,Pabung 0420/sarko  Mayor Inf  M  Taher,dan juga ketua KPU Ahyar serta di hadiri oleh ketua Panwaslu kabupaten .

Menurut Ahyar ketua KPU sarolangun bahwa,penghitungan ulang surat suara yang berada di Desa demang wajib dilakukan,sebab untuk emmenuhi rasa keadilan dalam pemilu yang jujur dan adil.

‘’kita sebagai penyelengara pemilu ,mengikuti apa yang menjadi rekomendasi dari panwaslu,dan jika harus di di ulang maka kita akan ulang dan harus di saksikan secera bersama sama oleh PPK,PPL ,KPPS dan juga saksi parpol”ungkapnya.

Sementara itu dengan kisruh yang terjadi,dan sempat membuat kondisi desa demang menjadi kurang kondusip,sangat di sayangkan oleh KPU sarolangun.

‘’tentu saja kita sayangkan sebab kita berharap desa ini bisa menjadi contoh yang baik bagi desa lainya,dan aturan pemilu harus sama sama kita junjung tinggi,’’katanya.

Sementara itu  Haidir keta panwaslu kabupaten sarolangun,yang di jumapi kemarin menyampaikan bahwa jika dalam penghitungan surat suara yang berada di desa Demang harus di ulang,sebab sudah menyalahi aturan dalam peraturan pemilu.

‘’penghitungan ulang suara wajib di lakukan apapbila memang menyalahi peraturan pemilu dan itu tertuang dalam pasal 26,dan kita harapkan dengan peghitunagn ulang suara ini membuat suasana dea Demang tidak menjadi kisruh,”jelasnya.

Sementara itu di katakan juga bahwa untuk pemilih yang masuk dalam daptar pemiliah tetap (DPT) tercatat ada 210 orang warga desa demang.

‘’kalau yang terdapat dalam DPT ada 210 orang,dan itu sudah menyalurkan hak pilihanysementara yang mencoblos dengan mengunakan KTP hanya lima orang saja, dalam penghitunagn suara kemarin terdapat kesalah pahaman makanya kita meminta untuk di hitung ulang”tegasnya.

Terpisah Dandim 0420/sarko Letkol Inf Bonar Panjaitan melalui Danramil limun Kapten Inf Sutego mengatakan bahwa,pihaknya hanya di minta membantu pengamanan dalam penghitungan ulang suara.

‘’kita sipatnya hanya membantu back Up teman teman Polri saja,sebab kita inginkan dalam pemilu ini masyarakat sarolangun tetap tenang dan aman”pungkasnya.(yan)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.