KPUD Belum Bisa Publikasikan Dana Kampanye
The Jambi Times – Muara Sabak - Meski mengklaim bahwa seluruh partai peserta pemilu, telah melaporkan besaran dana kampanye periode kedua yang paling lambat telah diterima KPU pada 02 Maret lalu. Namun sayangnya pihak KPUD Tanjabtim, belum dapat mempublikasikan besaran dana kampanye tersebut. Pasalnya laporan dana kampanye tersebut, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi sebelum diekspose.
.“Seluruh partai sudah menyerahkan laporan dana kampanye, tapi sekarang belum bisa dipublikasikan. Karena kita akan melakukan verifikasi dulu,” ujar Ahmad Najib, selaku Devisi Hukum KPUD Tanjabtim, kemarin (03/3).
Laporan dana kampanye yang telah masuk terdiri dari tiga item, yakni laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, laporan rekening khusus dana kampanye, dan laporan awal dana kampanye. Dimana sesuai peraturan yang telah ditetapkan, pihak KPU memiliki waktu tiga hari untuk memverifikasi laporan tersebut.
“Jadi setelah kita verifikasi semua atau paling lambat tiga kemudian, baru kita bisa mempublikasikan dana kampanye partai peserta pemilu,” ujar Najib.
Dalam memverifikasi dana kampanye tersebut lanjut Najib, hal yang mendasar yang diperhatikan pihak KPU adalah besaran sumbangan pihak ketiga. Pasalnya, sesuai peraturaran yang telah ditetapkan, besaran sumbangan baik dari perorangan, maupun kelompok atau badan usaha memiliki batasan.
“Misalnya kalau sumbangan dari perorangan, tidak boleh lebih dari 1 milyar, sedangkan sumbangan dari kelompok atau badan usaha tidak boleh lebih dari 7,5 milyar,” Ungkapnya
“Jika terdapat kelebihan baik dari sumbangan perorangan maupun kelompok atau badan usaha, maka nilai kelebihan tersebut akan menjadi kas Negara,” tambahnya.
Selain itu, pihaknya juga akan memverifikasi sumber sumbangan tersebut. Dimana dalam hal ini identitas para penyumbang dana kampanye harus jelas.
Sekedar diketahui, pada laporan dana kampanye periode periode pertama. Partai Gerindra sebagai parpol dengan dana kampanye terbesar yakni Rp. 239.635.000. Sementara PAN yang disebut-sebut sebagai partai penguasa di Kabupaten Tanjabtim, saat itu hanya memiliki dana kampanye sebesar Rp. 38.567.000. Atau dengan kata lain, dana kampanye PAN saat itu berada di urutan delapan dari 12 parpol peserta pemilu.(U51)
