News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Polres Tanjab Timur Bebaskan Pemilik Bawang Di Duga Ilegal

Polres Tanjab Timur Bebaskan Pemilik Bawang Di Duga Ilegal





The Jambi Times - Muara Sabak - Setelah sempat diamankan di Mapolres Tanjungjabung Timur, H. Nur (56) Nakhoda Kapal Motor Cahaya Laut yang merupakan pemilik 10 ton bawang bombay tanpa dokumen akhirnya dibebaskan. Warga RT 17 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi itu hanya dibebankan wajib lapor, sementara sejumlah barang bukti masih diamankan di Mapolres Tanjabtim guna proses lebih lanjut.

 “H. Nur sudah dilepaskan, dalam hal ini tidak bisa ditahan, karena dalam kasus ini hanya melanggar UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan yang ancamannya tiga tahun, dan bukan kasus penyelundupan,” ungkap kapolres Tanjabtim AKBP Bambang Heri Sukmajadi melalui Kasat Reskrim AKP. Bastari Yusuf ketika dihubungi via ponselnya sore kemarin (23/2).

            Menurut Bastari, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terungkap bahwa H. Nur membawa 10 ton bawang Bombay tersebut dari Batam melalui jalur Laut kemudian melintas di Kecamatan Sadu, selanjutnya melalui jalur perairan dan melakukan bongkar muat di daerah Rantau Rasau. “Bawang Bombay ini rencananya akan dibawa ke Palembang untuk dijual. Dalam hal ini Kota Jambi hanya sebagai lokasi transit saja,” terangnya. Hanya saja Bastari tidak bisa menjelaskan berapa keuntungan riil yang diperoleh setelah dibawa ke Palembang. “Yang jelas harganya kan lebih tinggi, karena dia kan mau cari untung,” jawabnya singkat.
       Sepertidiberitakan sebelumnya, jajaran Polres Tanjungjabung Timur mengamankan sebanyak 10 ton bawang Bombay tanpa dokumen tersebut di ruas jalan Nipah Panjang-Muarasabak, tepatnya di SK 12 Kecamatan Rantau Rasau, Kamis malam (20/2) sekitar pukul 22.00.WIB.

Bawang Bombay yang diangkut dengan lima mobil L 300 itu diketahui milik H. Nur (56) Nakhoda Kapal Motor Cahaya Laut warga RT 17 Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan. Rencananya bawang-bawang illegal itu akan dibawa ke Kota Jambi. “Saat melaksanakan operasi Pekat ini, tiba-tiba dari arah Nipah Panjang meluncur lima mobil L 300. Setelah diperiksa ternyata berisikan bawang Bombay dari luaryang tidak dilengkapi dokumen. Akhirnya sopir berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjabtim,” ujar Bastari.

            Menurut Bastari lima mobil pembawa bawang Bombay tersebut masing-masing bernopol BH 9014 TB berisikan 175 karung yang masing-masing berukuran 15 kilogram. Kemudian BH 9127 AQ berisikan 178 karung, lalu BH 9036 TB membawa 178 karung, lalu BH 9558 AG membawa 180 karung. Serta mobil  L 300 bernopol BH 9493 AP membawa 170 karung.

            Dalam kasus ini para tersangka dikenakan UU nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan dan tumbuhan. “dalam kasus ini kita akan memeriksa para tersangka yang membawa, mengecek dokumen, berkoordinasui dengan pihak balai karantina hewan dan tumbuhan serta pengambilan sampel untuk uji lab,” ujar Bastari.(U51)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.