2013, 3 Pejabat Eselon Pensiun
![]() |
| (Ilustrasi) |
The Jambi Times - Muara Sabak - Sekda Tanjabtim, Sudirman menyebutkan, sebanyak 3 orang pejabat eselon tahun lalu pensiun. Ketiga pejabat eselon yang dimaksud adalah Asisten II, Kadis ESDM dan Kakan Perpustakaan.
"Ketiga pejabat ini pensiun sebelum dikeluarkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengenai batas usia pensiun," katanya.
Ketiga pejabat ini tidak bisa menikmati masa penambahan masa kerja. Karena pensiun sebelum surat Kemen-PAN dikeluarkan.
"Sesuai surat tersebut mengatakan pejabat yang pensiun umur 56 tahun menjadi umur 58 tahun,"ujarnya.
Dia menambahkan, pensiun berlaku bagi PNS yang pensiun hingga akhir Januari 2014. Sedangkan bagi PNS yang pensiun Februari secara bertahap terjadi penambahan masa pensiun 2 tahun.
"Bila PNS bersangkutan tidak ingin memperpanjang masa pensiun, boleh langsung ajukan pensiun disertai dengan surat keterangan," terangnya.
Alasan yang dimaksud adalah, apabila PNS bersangkutan dalam keadaan sakit yang dapat mengganggu kinerja. Sehingga bila tetap memperpanjang masa pensiun dikhawatirkan berdampak kepada pekerjaan yang diembannya.
"Kami bisa memaklumi alasan itu, kalau ada yang memang ingin memilih langsung pensiun," pungkasnya.(U5I)
