Sistem Pendidikan Di Tanjab Timur Amburadul,4 Guru Handal Di Mutasi.
![]() |
| (Ilustrasi) |
The Jambi Times - Muara Sabak - Keberadaan nasib 4 Guru Sekolah Dasar Nnegeri (SDN)Nomor 16 Kecamatan Nipah Panjang yang dipindahkan melalui Surat Keputusan (SK) Kapala Dinas Pendidikan kini terkatung-katung.
Pasalnya walau sudah ada SK pembekuan, Kadisdik yang diungkapkan Sekda Tanjabtim, empat guru ini justru ditolak untuk mengajar di SDN 16.
"Alasannya baik dari UPTD maupun Kepsek setempat belum ada laporan surat pembekuan dari Sekda," ujanya dari salah satu guru yang enggan di sebut identitasnya ini .
Dia menceritakan, walaupun telah kembali ke sekolah asal, empat guru yang dipindahkan sudah tidak memiliki kelas, absensi yang dikeluarkan ke empat guru yang dipindahkan pun tidak ada. Bahkan dia tidak diberikan formulir yang diberikan pihak sekolah untuk kenaikan pangkat.
"Alasan karena masih mempertahankan SK Kadisdik. Ini namanya diskriminasi dan penzoliman terhadap kami," tegasnya Kepada The Jambi Times.
Dia pun mempertanyakan SK pembekuan yang dikeluarkan Sekda, apakah telah diketahui baik kepada UPTD maupun Kepala Sekolah. Karena Kepala Sekolah masih mempertahankan SK Kadisdik tersebut.
"SK pembekuan Sekda tidak pernah sampai ke Kecamatan, ini jadi alasan UPTD dan Kepsek," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, dia beserta ketiga rekannya tidak termsuk kriteria guru yang bisa dipindahkan, dengan alasan dia sudah mengajar selama 35 tahun dengan pangkat terakhir IV A, memiliki jam kelas yang cukup, memiliki kelas mengajar dan tidak pernah bermasalah dalam kelas yang diajarnya.
"Saya juga sudah sertifikasi. Padahal di sekolah tersebut ada 4 guru yang pangkatnya masih muda dan 4 guru honor, tapi kenapa kami yang dipindahkan," ungkapnya(U51)
