Gara-Gara Narkoba,Polisi Tanjabtim Diamankan
Penangkapan ini bermula ketika aparat mendapat laporan ada pesta narkoba di sebuah rumah di Pulau Rayo. Setelah mempunyai cukup bukti, aparat langsung mendobrak rumah kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan 15 paket sabu-sabu, satu buah bong, dan dua pil ecstasi.
Akhirnya, polisi menggelandang kedelapan orang ini ke Mapolres Merangin untuk proses penyelidikan.
Di hadapan penyidik, semuanya tak satupun yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut.
“Belum ada satupun yang mengakui, kalau barang bukti yang kita temukan ini miliknya, jadi kita akan terus melakukan penyelidikan,” Kasat Narkoba Polres Merangin Iptu Teuku F Kennedy.
Kasat mengatakan satu dari dari delapan orang merupakan mantan polisi. Ia dipecat dari kesatuannya di Polres Tanjabtim.
“Memang ada seorang pecatan Polisi yang kita amankan, tetapi kita belum mengetahui keterlibatan dia seperti apa,” ujar Teuku F Kennedy.(B12B3J)