Terdakwa Anggota Sat Pol PP Kota Jambi Di Vonis 3,6 Tahun
![]() |
(Ilustrasi) |
Menurut majelis hakim, Hendriyati dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan dokumen kredit 25 anggota Satpol PP lainnya.
Hukuman ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hendriyati dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
Menurut Humas PN Jambi Mahfudin putusan majelis hakim yang lebih berat dari tuntutan jaksa bisa saja karena pertimbangan fakta-fakta di persidangan.
"Di situ kan ada pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa," ujarnya kepada Media, Rabu (20/11/2013.(Bangun SantosoB3J)