Panggilan Jaksa,Kadis Peternakan Prov Jambi Mangkir
| (Ilustrasi) |
Penyidik Kejati Jambi sedianya memanggil Sepdinal sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka Jambi senilai Rp 1,5 miliar lebih, Dua hari Lalu . Namun hingga pukul 4 sore, Sepdinal tidak menunjukkan batang hidungnya.
Salah seorang sumber Kejati Jambi menyebutkan, Sepdinal mangkir dari pemanggilan penyidik dengan alasan tengah dinas ke luar kota.
"Surat ijinnya ada dengan ditandangani atas nama Gebernur Jambi dan ditanda tangani oleh Sekda Provinsi Jambi yang menyebutkan Sepdinal sedang dinas luar kota," terang sumber tersebut.
Meski gagal memeriksa Sepdinal sebagai tersangka, penyidik akan kembali memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, pada kasus ini, penyidik Kejati Jambi juga sudah menyidangkan satu orang terdakwa lain yakni mantan Sekda Provinsi Jambi Firdaus yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Kwarda Pramuka Jambi.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan penyelengan dana pengelolaan hasil perkebunan sawit di Kabupaten Tanjung Jabung Barat seluas 400 hektar yang berdasarkan keputusan Gubernur Jambi diperuntukkan bagi Kwarda Pramuka Jambi sejak tahun 1990-an.(Bangun SantosoB3J)