MOU KUP PPAS RAPBD Batang Hari 2014
The Jambi Times Jambi - Ketua
DPRD Kabupaten Batang Hari diwakaili Wakil
Ketua DPRD Hj. Yulinar, SE, SIP
membuka dan memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang hari Dalam Rangka
Penandatangan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA PPAS) RAPBD Kabupaten Batang hari Tahun Anggaran (TA) 2014 ,
Rabu, 23 Oktober 2013, jam 10.30 WIB. dihadiri Peltu Bupati
Batang hari Sinwan, SH,
Anggota Forkompinda Batang Hari, para Anggota DPRD, Sekda Drs.H. Ali Redo para
Kepala SKPD, Kabag dilingkungan Setda, para Camat, Ormas, Kades serta
undangan lainnya.
Penandatangan Naskah KUA PPAS RAPBD
Batang Hari tahun 2014 rencananya dilakukan
oleh Peltu Bupati Batang hari
Sinwan, SH, SH, dan dua
orang Wakil Ketua DPRD yakni Yunninta
Asmara dan Hj. Yulinar, SE, SIP, Namun karena forum
tidak mencukupi maka rapat paripurna diskor selama 30 menit sambil menunggu
jumlah anggota 23 orang sementara yang hadir baru 20 orang.
Penandatangan Naskah KUA PPAS
RAPBD Batang hari tahun 2014
dilaksanakan oleh Peltu Bupati Batang hari Sinwan, SH, SH, dan dua orang Wakil Ketua
DPRD yakni Yunninta
Asmara dan Hj. Yulinar, SE, SIP, setelah menunggu anggota DPRD
untuk memenuhi forum selama hamper 1 jam.
DPRD Batang Hari setuji 6 Ranperda menjadi Perda
Ketua
DPRD Kabupaten Batang Hari Supriyadi, SH membuka
dan memimpin rapat paripurna DPRD Kabupaten Batang hari Dalam Rangka Pembacaan Surat Keputusan DPRD terhadap 6 Ranperda yang telah dibahas, Jum’at, 25 Oktober 2013, jam 10.30 WIB. dihadiri Peltu Bupati
Batang hari Sinwan, SH,
Anggota Forkompinda Batang Hari, Wakil
Ketua DPRD Hj. Yulinar, SE, SIP
para Anggota DPRD, Sekda Drs.H. Ali Redo para Kepala SKPD, Kabag dilingkungan Setda, para Camat, Ormas, Kades serta
undangan lainnya.
Sesuai SK Pimpinan
DPRD Batang hari No.23 Tahun 2013 tanggal 25 Oktober 2013, enam Ranperda yang disetujui adalah : yakni tentang pengelolaan
LH, Pengelolaan Pelayanan Publik, Ranperda tentang
penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, non perizinan dan penanaman modal, Penyelenggaraan Perlindungan
Anak, Izin Usaha Perikanan, Retribusi Rumah Potong Hewan dan Ranperda tentang
Perubahan atas Perda No.4 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah dan
Air Permukaan.
Sedang 2 Ranperda belum bisa disetujui karena masih perlu penelitian
dan pengkajian mendalam untuk disepakati sebelum dijadikan Perda, yakni Ranperda tentang Pengangkatan, Pemindahan dan
Pemberhentian PNS dalam Jabatan Struktural dilingkungan Pemkab Batang Hari dan Ranperda tentang Izin Usaha Perikanan.
Pelaksana
Tugas (Peltu) Bupati Batang Hari Sinwan, SH pada kesempatan tersebut
mengucapkan terima kasih kepada pihak DPRD yang telah dengan seksama membahas 6
Ranperda yang kami ajukan dan telah menyetujuinya untuk segera dijadikan
Perda yang selanjutnya diproses untuk
dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Kedepan
diharapkan melalui Penerapan Ranperda setelah menjadi Perda ini diharapkan
dapat meningkatkan PAD Batang hari.
Kepada
SKPD yang berkaitan dengan penerapan
Perda ini diharapkan dapat melaksanakan dan menerapkannya dengan baik dan benar
sesuai aturan yang berlaku, sehingga penerapan Perda ini nantinya selain
terhindar dari hal tidak diinginkan juga dapat membawa kemaslahatan dan
kesejahteraan bagi masyarakat Bumi
Serentak Bak Regam Kabupaten Batang Hari.(Tim-JT/Dio)