News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Kepala BNN Pusat Alihkan Jawaban Soal Keterlibatan Mantan Ketua MK

Kepala BNN Pusat Alihkan Jawaban Soal Keterlibatan Mantan Ketua MK


Kepala BNN Pusat,Anang iskandar/Foto:Tim-JT)
The Jambi Times – Jambi – Pelantikan Walikota Jambi Sy,Fhasa dan Abdulah Sani,Senin(04/11) periode 2013-2018 berjalan lancar,8 ribu lebih undangan yang hadir dan juga pihak pengamanan dari Polda,Polresta dan Polsek yang ada di Kota Jambi ikut mengamanakan jalannya pelantikan Walikota jambi yang baru tersebut.

Dalam pelantikan Walikota baru terebut,para tokok politik Nasional  seperti Abu Rizal Bakri(Ical),Akbar Tanjung,ketua BPK RI Ramli Jallil dan Komjen Anang Iskandar Kepala BNN RI juga hadir dalam pelantrikan SY,Fhasa dan Abdullah Sani menjadi Walikota Jambi.

Usai pelantikan Kepala BNN RI,Komjen Anang Iskandar  langsung menghadiri rapat internenal BNN Provinsi  dan BNN Kota Jambi yang di selenggarakan di konator BNN Provinsi dan Kota Jambi yang terletak di kawasan perkantor walikota ,kota baru jambi.

Setelah selesai rapat,puluhan wartawan menemui Kepala BNN Pusat Komjen Anang Iskandar,saat di singgung soal keterlibatan  Akil Muchtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK)masalah narkoba yang di temukan di ruang kerjanya.

Kepala BNN hanya menjawab singkat dan tidak tegas, “Barang buktinya masih kecil”,itu saja kata-katanya yang terlontar di hadapan wartawan,namun tidak dtegas status Akil Muchtar soal masalah narkoan bagaimana.

Justru Komjen Anang Iskandar membahas seputar penguna narkoba dan ini petikannya:

“Jadi para penyalahguna itu kalau ke tangkap polisi atau kalau di tangkap penyidik di bawa ke tempat rehabilitasi,penyalahguna tanda-tandanya barang bukti yang di temukan jumlahnya di bawah 1 gram sabu,8 butir ektansi,5 gram untuk ganja dan  membawa untuk kepentingan diri sendiri,orang itu yang harus di bawah ke rehabilitasi dan akan di lakukan eksesment perlu atau tidak di rehabilitas”,jelasnya.(Tim-JT)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.