News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Curi Semen Milik Bos,Tersangka Akan Jalani Sidang

Curi Semen Milik Bos,Tersangka Akan Jalani Sidang


(Ilustrasi)
The Jambi Times - Muara Bungo - Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Bungo, Samsudin, menyatakan berkas kasus penilepan 500 sak semen dengan tersangka Heriyanto alias Hery (28) bakal dilimpahkan tahap II ke pengadilan. Ini berarti Herry bakal segere menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.

Herry ditangkap polisi 22 September 2013 di rumahnya di Danau Buluh Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar Bungo. Ia dilaporkan telah menggelapkan sejumlah barang milik bosnya, Buliano.

Ceritanya, Buliano menyuruh Herry mengantar 500 sak semen serta 1 unit ban truk fuso ke Padang. Namun, ternyata barang tersebut ditilep oleh Herry. Buliano mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 56 juta.(ArraB3J)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.