Boediono Di Periksa Di Ruang Wapres,Ada Apa Ini?
Sebab, jika Indonesia menganut prinsip "equality before the law" maka, semua pihak diperlakukan sama dihadapan hukum. Pemeriksaan terhadap Boediono justru terkesan menunjukkan keistimewaan.
"Terkait pemeriksaan di kantor Wapres apa dasar hukumnya?" kata Yenti, di Jakarta, Sabtu (23/11).
Menurutnya, sikap KPK yang kerap mengistimewakan pihak-pihak tertentu dalam menangani kasus korupsi merupakan bentuk penegakkan hukum cari aman.
Menafsirkan tindakan dengan ukuran kepantasan sehingga membuyarkan prinsip "equality before the law".
Tindakan KPK dengan memeriksa saksi tidak di Kantor KPK dalam penyidikan Hambalang pernah dilakukan terhadap Sri Mulyani di Washington DC. Sementara Boediono yang pernah diperiksa dalam penyelidikan Century juga pernah diperiksa di Kantor Wapres.
"Sebetulnya bisa pengamanannya saja ditingkatkan atau ruangannya yang disterilkan tetapi tetap di KPK. Susah juga memang karena Sri Mulyani saja diperiksa di Amerika," kata Yenti. (rmnws/Wrh/BS)