News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Abraham: Kalau Dipaksakan Ditahan, Anas Malah Bisa Bebas

Abraham: Kalau Dipaksakan Ditahan, Anas Malah Bisa Bebas

 

The Jambi Times - Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan diri untuk menahan tersangka kasus proyek Hambalang, Anas Urbaningrum (AU).

"Soal AU jadi begini, siapapun yang sudah ditetapkan tersangka oleh KPK, berdasarkan aturan pasti ditahan. Jadi kalian sabar saja," ungkap Ketua KPK Abraham Samad saat ditemui di Jakarta Selatan, Minggu (17/11/2013).

Baginya, musthail bila KPK, tidak menahan seseorang yang menyandang sebagai tersangka. "Kenapa belum ditahan, karena pemberkasannya, belum melampaui 50 persen. Kalau pemberkasannya sudah melampaui 50 persen, maka KPK akan melakukan penahanan kepada tersangka," kata Samad.

Saat KPK memaksakan untuk menahan Anas, sambungnya, maka akan menyalahi aturan undang-undang yang berlaku. "Karena ini berhubungan dengan batas waktu penahanan yang diberikan oleh undang-undang yakni 120 hari. Kalau kita melakukan penahanan dan pemberkasannya belum selesai, maka yang bersangkutan bisa bebas demi hukum. Kalau sudah bebas demi hukum kita tidak bisa lagi menjerat pelaku," tandasnya.Seperti yang di langsir okezone (ugo)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.