News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Abdul Fattah Di Vonis 14 Bulan Tapi Tidak Masuk Bui

Abdul Fattah Di Vonis 14 Bulan Tapi Tidak Masuk Bui


The Jambi Times – Jambi – Sidang kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran(Damkar) tahun 2004 yang merugikan Negara 650 juta dari Anggran Pendapatan Belanja Negara(APBN) .Terdakwa Abdul Fattah Bupati non aktif  Kabupaten Batanghari ini di vonis oleh majels hakim yang di ketuai oleh Eliwati 14 bulan atau 1 tahun 2 bulan kurungan.

Namun dalam keputuan persidangan ini,dari hasil vonis yang di bacakan oleh ketua majelis hakim tersebut,terdakwa akan melakuakn banding dalam keputusan majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) masih  pikir pikir.

Menurut majelis hakim yang diketuai Eliwati, A Fattah tidak terbukti melakukan dakwaan primer. Namun dia terbukti memenuhi dakwaan subsidair.

Dalam dakwaan subsidair, A Fattah dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa juga masih akif sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari ternyata tidak di masukan ke penjara karena pihak pengacara abdul Fattah  nelson  freddy
Menurut Nelson, memory banding akan diajukansekarang . "Hari  ini juga segera di daftarkan," jelasnya

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.