Abdul Fattah Di Vonis 14 Bulan Tapi Tidak Masuk Bui
Namun dalam keputuan persidangan ini,dari hasil vonis yang di bacakan oleh ketua majelis hakim tersebut,terdakwa akan melakuakn banding dalam keputusan majelis hakim, jaksa penuntut umum(JPU) masih pikir pikir.
Menurut majelis hakim yang diketuai Eliwati, A Fattah tidak terbukti melakukan dakwaan primer. Namun dia terbukti memenuhi dakwaan subsidair.
Dalam dakwaan subsidair, A Fattah dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terdakwa juga masih akif sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Batanghari ternyata tidak di masukan ke penjara karena pihak pengacara abdul Fattah nelson freddy
Menurut Nelson, memory banding akan diajukansekarang . "Hari ini juga segera di daftarkan," jelasnya
