Super Block NGK,DPRD minta 13 Dokumen Yang Ada Cuma 5
DPRD pun menggelar pertemuan. Selain dihadiri warga, juga hadis pihak Dinas Pekerjaan Umum, Badan Lingkungan Daerah (BLHD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), dan PT NGK.
Usai pertemuan, anggota DPRD Kota Jambi Junaedi Singarimbun menyatakan dari 13 dokumen perizinan yang dibutuhkan, NGK baru memiliki 5 dokumen.
"Masih ada delapan lagi dokumen yang harus diperoleh, baru NGK boleh mendirikan super block tersebut," ujar Junaedi Singarimbun kepada wartawan.
Anggota DPRD lainnya, Dede Firmansyah, menyatakan NGK hanya memiliki rekomendasi keruangan, sementara dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) belum ada.
"BLHD belum mengeluarkan izin baik lingkungan, UKL, UPL, AMDAL. Proses AMDAL baru sebatas KA," ujar Dede Firmansyah.
Menurut Dede, NGK belum boleh melakukan kegiatan fisik. "Padahal, NGK sudah melakukan land clearing. Seharusnya belum boleh," ungkapnya.(Muhammad Usman)