News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Pemilukada Kerinci Diulang

Pemilukada Kerinci Diulang


(Ilustrasi)
The Jambi Times - Jambi- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilukada Kerinci diulang di dua kecamatan, yakni di Sitinjau Laut dan Siulak Mukai. Putusan ini dibacakan panel hakim MK, Kamis (10/10/2013).

Menurut Heru Widodo, pengacara pasangan Adi Rozal - Zainal Abidin, seluruh poin gugatan yang diajukannya dikabulkan oleh MK.

"Kami meminta Pemilukada di Kecamatan Siulak Mukai dan Sitinjau Laut diulang dengan terlebih dahulu seluruh penyelenggara pemilu dari PPK, PPS, hingga KPPS diganti. Gugatan kami dikabulkan oleh MK," ujar Heru Widodo ketika dihubungi Media.

Menurut Heru, di dua kecamatan ini pasangan Murasman - Zubir Dahlan melakukan pelanggaran secara terstruktur dan masif.

"Kepala desa, ketua PPS menjadi tim sukses Murasman - Zubir. PPS dikumpulkan, disumpah," kata Heru.

MK memberi waktu 60 hari kepada KPU untuk melaksanakan Pemilukada ulang ini. Heru optimis, kliennya bakal menang dalam Pemilukada ulang ini.(Muhammad Usma b3j )

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.