Gugat ZN,HBA Belum Terlaksana,Ada Apa?
(Gubernur Jambi ) (Mantan Gubenrur Jambi) |
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, Jailani, menyatakan sebulan lalu tim Pemprov Jambi sudah menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi meminta bahan yang akan digunakan sebagai dasar untuk menggugat.
"Kami membutuhkan risalah dan warkah kenapa sampai sertifikat hak pakai (HP) No 40 bisa terbit. Bahan ini akan menjadi dasar bagi kami untuk menggugat," ujar Jailani kepada Media, Senin (7/10/2013).
Jailani berharap agar BPN Kota Jambi segera memberikan bahan yang diminta Pemprov. "Agar kami bisa memutuskan apakah akan jadi menggugat atau tidak," ungkapnya.
Persoalan aset tanah yang dikuasai mantan gubernur Zulkifli Nurdin selama ini menjadi ganjalan bagi Pemprov Jambi untuk memperoleh hasil audit kategori Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, karena ada rencana menyelesaikan masalah ini ke ranah hukum, akhirnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan status WTP ke Pemprov Jambi.
Sekarang, Pemprov sudah memperoleh WTP. Tapi, rencana membawa kasus ini ke pengadilan hingga sekarang belum dilaksanakan. Mungkinkah gara-gara ini WTP akan tidak lagi diperoleh Pemprov Jambi?
(Muhammad Usman b3j)