![]() |
(Akil Mochtar) |
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, untuk narkotika jenis genus cannabis atau biasa disebut ganja akan berefek halusinasi kepada setiap pemakainya.
"Sedangkan untuk pil yang ditemukan dengan kandungan metamfetamina berefek menambah gairah dan semangat untuk kerja, jadi tidak ngantuk-ngantuk," ujar Sumirat saat ditemui di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (7/10/2013).
Dikatakannya, pil berwarna hijau dan ungu itu terbilang baru karena biasanya metamfetamina berbentuk kristal, bukan berbentuk pil atau tablet.
"Biasanya dikenal dengan nama sabu, kalau bahasa ilmiahnya meth atau cristal meth. Di luar negeri memang sudah ditemukan metamfetamina berbentuk pil, tapi di Indonesia baru kali ini. Bukan jenis baru, tapi kemasannya saja yang baru," ungkap Sumirat.
Sumirat mengungkapkan, kedua jenis narkotika tersebut telah terdaftar dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. "Untuk metamfetamina tercatat dalam nomor urut 61, untuk ganja dan THC di nomor urut 8 dan 9," jelasnya.Seperti yang di langsir okezone (ded)