Sengketa Tanah:HBA VS ZN
(Foto:hbakri) |
Menurut pengacara Pemerintah Provinsi Jambi, Sarbaini, untuk menyiapkan gugatan ke pengadilan, pihaknya meminta Badan Pertanahan Nasional - BPN menyiapkan surat penjelasan untuk dijadikan dasar pemerintah provinsi mengajukan gugatan.
"Dari hal itu yang tadi kami rapatkan, kita akan surati BPN. BPN akan memberikan dasar hukum terhadap masyarakat di areal lahan HP No 40 itu, dasar hukumnya apa, nanti akan kita kaji secara mendalam untuk kita, Pemerintah Provinsi Jambi menempuh jalur hukum," jelas Sarbaini kepada Berita3jambi.com, Rabu (4/9/2013).
Sarbaini menyatakan sebagian tanah Pemerintah Provinsi Jambi yang dikuasasi mantan gubernur Zulkifli Nurdin telah dibangun menjadi perumahan elit dan dihuni oleh para pejabat pemerintahan. Masalah ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan - BPK beberapa tahun terakhir. BPK meminta agar persoalan ini segera diselesaikan.Seperti yang di langsir beritaiiijambi (MU)