News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Demi Ketertiban Umum, HBA Tegaskan Satpol PP Pahami Peraturan Daerah

Demi Ketertiban Umum, HBA Tegaskan Satpol PP Pahami Peraturan Daerah



The Jambi Times - Jambi , Gubernur Jambi H. Hasan Basri Agus (HBA) menegaskan kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Se Provinsi Jambi untuk memahami dan menegakkan Peraturan Daerah demi ketenteraman dan ketertiban umum saat membuka acara Bimbingan Teknis Pemantapan Peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah Se Provinsi Jambi, Rabu (04/09) Bertempat Shang Ratu.
“Jajaran Satpol PP wajib memahami Peraturan Daerah,  sehingga saudara bisa koreksi atas tindakan yang ada dibutuhkan kemampuan yang handal dan arif dengan tetap mengutamakan fungsi pelayanan persuasif sehingga sehingga masyarakat benar benar merasa dilayani dan dilindungi,” tegas HBA.

Peran Satpol PP semestinya memberi ruang kepada masyarakat umum menikmati kenyamanan dan terbebas dari kesemrawutan kota akibat tidak patuhnya masyarakat terhadap Peraturan Daerah atau penegakan Perda yang belum optimal, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta permasalahan lain terkait Perda  yang selalu menjadi momok dapat ditindak tegas sesuai dengan harapan Gubernur,” Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja secara tegas menyatakan bahwa tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah membantu Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah serta perlindungan masyarakat,” jelas HBA.
Namun HBA menegaskan menghadapi masyarakat harus dengan kemampuan manajerial yang baik, antisipasi awal dan pendekatan persuasif hendaknya menjadi langkah yang mesti dilakukan mengingat kebutuhan dan sebahagian kehidupan masyarakat terkadang bersinggungan dengan Perda,”Masyarakat kita pada dasarnya patuh terhadap aturan, untuk itu Polisi Pamong Praja dapat mengambil langkah maupun tindakan yang mengedepankan sikap etis, humanis, namun tegas,” lanjut HBA.

Dalam sambutannya HBA menekankan beberapa point penting yang harus dilaksanakan Jajaran Satpol PP; Selalu meningkatkan profesionalitas dan disiplin pribadi dalam setiap pelaksanaan tugas, Tingkatkan kepekaan terhadap perubahan dan dinamika masyarakat yang begitu cepat untuk mendeteksi dini dalam mencegah terjadinya gangguan ketenteraman dan  ketertiban masyarakat serta penegakan Perda, Hindari tindakan kekerasan dalam setiap pelaksanaan tugas senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia, Senantiasa menjalin kerjasama dan hubungan yang harmonis dengan instansi terkait dan segenap komponen masyarakat lainnya baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam kehidupan sehari hari, Memberi pelayanan yang terbaik kepada seluruh warga masyarakat, Tumbuhkembangkan jiwa korsa dan semangat juang tinggi untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta tingkatkan jiwa dan citra pengabdian dalam pengayoman

 Penyelenggaran ketenteraman dan ketertiban umum merupakan urusan wajib dan menjadi kewenangan  Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penyelenggaraan pemerintahan daerah yang semakin dinamis dan kompleks dengan segala permasalahan yang ada terkait dengan ketenteraman dan ketertiban umum dan penegakan Peraturan Daerah sangat dibutuhkan peran aktif dan eksistensi Satpol PP guna memelihara ketenteraman dan ketertiban umum

Sementara dalam laporan Kasatpol PP Provinsi Jambi Drs. John Eka Powa, ME., menyampaikan bimbingan teknis tersebut diselenggarakan dengan  maksud memberi pencerahan kepada Polisi Pamong Praja sebagai tambahan pengetahuan agar dapat menunjang tugas pokok polisi Pamong Praja didaerah masing masing dengan tujuan Penegakan Perda yang dilakukan dapat memelihara ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polisi Pamong Praja.
Dalam Laporan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jambi menyampaikan peserta Bintek Pemantapan Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Penegakan Perda merupakan utusan Pol PP dari seluruh Kabupaten/Kota Se Provinsi Jambi.(dhi/h) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.