News Breaking
Live
wb_hadi

Breaking News

Tahun 2014:Nazaruddin Menjadi Alat Tembak Demokrat

Tahun 2014:Nazaruddin Menjadi Alat Tembak Demokrat



The Jambi Times - Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai nyanyian mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin soal korupsi belum bisa dipercaya. Namun, terpidana kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet di Palembang itu juga tak bisa dikatakan berbohong.

"Buktinya apa. Karena secara prinsip itu perlu dibuktikan lagi kebenarannya," kata aktivis ICW Tama S Langkun kepada Okezone, Sabtu (3/8/2013).

Menurut dia, alangkah baiknya jika Nazar melaporkan apa yang diketahuinya soal korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ditindaklanjuti. Mungkin saja jika disampaikan ke KPK bisa membuka tabir korupsi yang selama ini jadi misteri.

"Misalnya dia merasa ada sebagian orang ikut, sampaikan saja ke KPK. Apakah bukti dan keterangan yang dia miliki bisa mengungkap kasus korupsi. Bukti itu kan bisa keterangan saksi, ahli atau dia punya petunjuk," terangnya.

Tama tak setuju jika Nazar hanya berkoar-koar di media massa mengaku tahu adanya tindak pidana korupsi yang nilainya hingga triliunan rupiah tanpa melapor ke lembaga antikorupsi itu. "Itu bisa jadi kontraproduktif. Harapannya tentu bisa berguna dalam penanganan perkara," terangnya.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka tindak pencucian uang, Nazar menyebut beberapa politikus dalam tindak pidana korupsi.

Dia menyebut salah satu wakil ketua DPR diduga terlibat dalam korupsi 12 proyek di kementrian/lembaga negara. Dia juga mengatakan Bendahara Umum Partai Golkar terlibat kasus korupsi pembelain pesawat Merpati MA60.

Menurut Nazar, dari 12 proyek yang disampaikan ke KPK, nilainya hampir Rp6 triliun. Dari jumlah itu, ratusan miliar rupiah sudah dibagi-bagi untuk anggota Dewan, Badan Anggaran, mantan Ketua Komisi II DPR, eksekutif hingga pemenang tender.
(okezone-trk)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.